Klasifikasi Ilmu dalam Tradisi Ilmiah Islam

Mulyadhi Kartanegara

Melalui klasifikasi ilmu di bawah ini saya hanya ingin menunjukkan betapa benarnya pernyataan Allah swt dalam al-Qur'an:

 وما اوتيتم من العلم الا قليلا

"Tıdaklah aku berıkan ılmu kecualı sedıkıt saja. Karena itu tidak alasan bagi kita untuk bersombong dengan ilmu yang kita miliki."

Dalam tradısı ılmıah Islam ilmu dibagi ke dalam dua kelompok. Ilmu naqliyah yang sering kita sebut ilmu agama dan ilmu aqliyah atau ilmu umum, ilmu rasional.

Ilmu naqliyyah dibagi ke dalam ke dapam 6 cabang: ilmu-ilmu al-Qur'an, ilmu-ilmu hadits, fiqh dan usul fiqh, ilmu kalam, tasawuf dan tabir mimpi (Ibn Khaldun).

Mari kita perinci lagi. Ilmu-ilmu al-Qur'an dibagi kepada: qira'ah (termasuk tujuh bacaan (qira'ah sab'ah), tajwid, asbabul. nuzul, kritik historis (makkiyyah dan madaniyyah), kemukjizatan al-Qur'an (i'jaz al-qur'an), tafsır, takwıl dsb.

Ilmu-ılmu hadıts dıbagı lagı menjadı rıwayat dan dırayah- rıwayat dıbagı lagı kepada ılmu sanad, bıografı (ılm al-rıjal), krıtık hadıts (jarh wa ta'dıl), musthalah hadıts, mukhtalaf hadits dll.

Adapun ilmu akliyah dibagi lagi ke dalam ilmu teoritis (nazariyyah) dan praktis ('amaliyah).

Ilmu teoritis dibagi lagi ke dalam empat bagian: logika (mantiq), fisika (thabi'iyyah), matematik (riyadhiyyah) dan metafisik (ilahiyyah).

Sedangkan ilmu praktis dibagi lagi ke dalam 3 bagian: etika (akhlaq), ekonomi (iqtishad) dan politik (siyasah).

Fikih berbicara tentang ibadah dan mu'amalah. Ibadah berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (menjelaskan bagaimana solat, zakat, puasa dan haji), sedangkan mu'amalat tentang hubungan manusia dengan manusia: fikih keluarga (pernikahan, perceraian, waris dll.), fikih tijarah (perniagaan, berbankan, finansial dll), fiqih jibayah (kriminal) dan fikih siyasah (politik).

Fikih juga memiliki prinsipnya yang disebut ushul fiqh, sebuah cabang ilmu agama yang digunakan untuk menarik hukum (istinbat) dari ayat al-Qur'an atau hadits. Untuk memahaminya kita harus memahami metode bayani yang telah dirumuskan oleh Imam Syafi'i dalam bukunya al-Risalah. Di sini kita dituntut untuk bisa membedakan antara ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat.

"Dan diantara ayat-ayat yang muhkamat kita harus bisa membedakan mana yang mubayan dan mujmal, yang khass dan yang aamm, dll. sebelum kita mencoba memahami maksud kandungan al-Qur'an dan mengistinbat sebuah hukum."

Kalau ilmu fiqih berhubungan dengan rukun Islam, maka ilmu kalam (tauhid) berhubungan dengan rukum iman, yaitu iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir dan takdir.

Dalam Islam kita memiliki banyak aliran atau firqah, seperti syi'ah, khawarij, murji'ah, qadariyyah, jabariyyah, mutazilah,'asy'ariyyah dan maturidiyyah. Ribuan kitab telah ditulis oleh ahli kalam, termasuh al-Ghazali. Kalau fiqh terkait dengan rukun Islam, ilmu kalam (tauhıd) dengan rukun iman, maka tasawuf berkaitan dengan ihsan, yang dijelaskan oleh Nabi sebagai: "Engkau menyembah Tuhan seolah-olah engkau melihat-Nya, kalau engkau tidak melihat-Nya maka yakinlah Allah melihat kamu."

Ajaran pokok tasawuf dibagi ke dalam tiga: hakikat, makrifat dan tarekat. Tasawuf melahirkan banyak tarekat antara lain Qadiriyyah, Naqsabandiyah, Mawlawiyyah, Rifa'iyyah, Sanusiyyah, Chistiyyah, Ayaziliyyah dll.

Terakhir dari ilmu naqliyyah atau agama adalah tabir mimpi. Sekalipun ia tidak berkembang, tapi setidaknya kita memiliki kitab besar di bidang ini oleh Ibnu Sirin, Ensiklopedia Mimpi. Jadi ternyata ilmu-ilmu agama saja begitu luas dan dalamnya.

Ini belum termasuk ilmu akliyah (umum) yang dikembangkan oleh para ulama Islam, seperti logika, fisika, matematika dan metafisik yang bisa dibagi lagi ke dalam cabang-cabangnya yang banyak.

Logika atau mantiq misalnya dibagi ke dalam Isagogi (المدخل الى المنطق), demonstrasi (البرهان), dialektik (جدل), rettrık (خطابة), dan puısı (شعر). Fısıka dıbagı lagı ke dalam astrofısıka, meteorologı, fısıka dasar, kımıa, mınerologı, botanı, zoologı, anatomı, kedokteran dan psıkologı. Matematıka dıbagı lagı ke dalam arıtmetıka (ilmu hisab), geometri (al-handasah), astronomi, musik, dan geografi. Dan metafisika ke dalam ontologi (filsafar wujud,) teologi (filsafat Tuhan), kosmologı (filsafat alam), antropologi (filsafat manusia) dan eskatologi (tentang akhirat). Di samping itu pembagian ilmu praktis ke dalam etika, ekonomi dan politik.

Dari sini mudah-mudahan jelas bagi kita betapa luasnya ilmu-ilmu yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama Islam, bila bandingkan dengan ilmu yang kita miliki. Katakahlah kita ahli fiqih, tapi mungkin hanya ahli di bidang fiqih Syafi'i saja, lalu bagaimana dengan mazhab yang lainnya? Lalu bagaimana dengan ilmu-ilmu agama yang lainnya? Apapagi kalau kita tanya bagaimana ilmu-ilmu akliah (umum)nya? Maka jelaslah di sini firman Allah di atas. Kita tudak diberi ilmu kecuali sedikit saja.

Maka pertanyaannya patutkah kita menganggap diri orang yang paling tahu tentang agama ketika misalnya menguasai hanya satu cabang dari ilmu-ilmu yang telah dikembangkan ulama kita terdahulu? Kalau tidak, maka janganlah kita menyombongkan diri dengan ilmu yang kita miliki. Sebaliknya kita amalkan ilmu yang kita miliki dengan tawadhu dan mengharap keridhoan Allah swt.