Showing posts with label akhmad sahal. Show all posts
Showing posts with label akhmad sahal. Show all posts

Diskusi Pemahaman 'Tinjauan Dan Doktrinal' Hadits & Sunah

"Diskusi Pemahaman 'Tinjauan Dan Doktrinal' Hadits & Sunah" by @Sahal_AS & @Awyyyyy - chirpstory.com

Saya akan kultwit ttg HADITS NABI bentar lagi. Soalnya saya tergelitik dgn begitu sering kutipan hadits bersliweran di sosmed.

1. Kultwitku kali ini ttg "HADITS DAN SUNNAH NABI: TINJAUAN HISTORIS DAN DOKTRINAL." #hadits

2. Bahwa muslim wajib ngikuti sunnah Nabi itu pasti. Mutlak. Tp Apa sunnah Nabi sama dgn hadits? Hdits sahih itu apa? #hadits

3. Utk menjawab pertanyaan2 tsb, kita perlu melihat sejarah munculnya kodifikasi hadits, kenapa itu muncul. #hadits

3. Berbeda dgn Qur'an, hadits tidak dituliskan pd masa Nabi. Malah gak dianjurkan. Kodifikasi hadits baru dilakukan abad 3 Hijriah.#hadits

4. Lantas bgmn umat muslim mengikuti sunnah Nabi pra-kodifikasi hadits? Ada dua kubu utama. #hadits

5. Ada yg artikan sunnah Nabi sbg tradisi yg hidup dikalangan muslim. Imam Malik artikan sunnah sbg perilaku/norma penduduk madinah.#hadits

6. Artinya sunnah itu laku yg disepakati bersama sbg manifestasi dari meneladani Nabi. #hadits

6. Maslahnya, umat Islam saat itu terpecah dlm faksi2 politik dan aqidah yg tajam. Masing2 mengklaim berdasar sunnah Nabi.#hadits

7. Masing2 faksi punya versi haditsnya sendiri2, utk melegitimasi posisinya, dan menyudutkan lawan, bahkan menuduhnya sbg sesat.#hadits

8. Dari sinilah mulai lahir banyak sekali pernyataan2 yg diklaim sbg dari Nabi. Hadits palsu meriah pd abad 1-2 H. #hadits

9. Dgn banyaknya hadits yg gak jelas statusnya, ada ulama yg skeptis thd hadits. Disebut Mazhab Ra'yu, mis. Imam Hanafi.#hadits

10. Baginya, sumber hukum Islam itu ya Qur'an, Sunnah Nabi dlm arti tradisi yg hidup, dan qiyas (analogi). #hadits

11. Jadi ada dua kubu utama: Maliki yg bersandar pd Sunnah sbg tradisi yg hidup, dan Hanafi yg rasional dan skeptis thd hadits. #hadits

12. Lalu muncul Imam Syafii yg menengahi keduanya, menawarkan standarisasi sunnah, dgn "membakukannya" artinya sbg hadits.#hadits

13. Tindakan Syafii itu sebagian utk merespon semakin "liar"nya kemunculan hadits2, yg sebagian besar takjelas atau palsu.#hadits

14. Singkat cerita, pd abad 3 H muncul upaya dari ulama utk kodifikasi hadits, dgn merumuskan meodologi dan kriterianya. #hadits

15. Tp 3 abad adlh waktu yg panjang. Bgmn bisa memastikan otentisitas hadits, apalagi dgn banyaknya hadits palsu? #hadits

16. Jadi ada dua soal utama: (1), transformasi dari "sunnah" menjadi "hadits" (2) bgmn cara pastikan suatu hadits itu otentik. #hadits

17. Soal pertama saya bahas belakangan, karena isu distingsi "sunnah" dan hadits" ramai di kalangan pembaharu muslim modern.#hadits

18. Bgmn memastikan otentisitas hadits, ketika masa Nabi jaraknya 3 abad. Jarak wktu Diponegoro dgn kita aja blm 3 abad lo hehe..#hadits

19. Dari situ lalu berkembang metode verifikasi hadits dan reporternya, yg disebut Al Jarh wat Ta'dil. #hadits

20. Otentisitas hadits bergantung pd 3 kriteria: (1) tingkat keterpercayaan perawinya: integritas pribadi maupun daya memorinya.#hadits

21. Kriteria 2: sebarapa jauh mata rantai hadits itu bersambung tanpa putus ke Nabi (sanad). #hadits

22. Kriteria 3: seberapa jauh suatu hadist sejalan/bertabrakan dgn hadist yg identik tp dari mata rantai yg beda.#hadits

23. Harap diingat, metode verifikasi ini tidak ngurusi "isi" hadits (matan), melainkan mata rantainya (sanad). Kenapa? #hadits

24. karena itulah metode yg bisa dicek secara obyektif, dlm arti bisa diuji bersama. #hadits

25. Di satu sisi, metode ini mnrt saya adlh sejenis ilmu social network yg orisinil, karena yg diuji adlh jaringan reporternya.#hadits

26. Ulaama dlm bidang ini sangat tekun melacak biogarfi perawi, sbrp jauh klaimnya dan mata rantainya bisa dipercaya.#hadits

27. Konon demi verifikasi ini, Imam Bukhari menghabiskan 16 thn utk menyusun Sahih Bukhari, #hadits

28. Dgn berdasar kriteria 3 tadi, hadits dikelompokkan jadi 2: mutawatir (bermata rantai banyak) & ahad (yg tak mutawatir). #hadits

29. Mutawatir adlh hadist yg perawinya pd tiap generasi ( Nabi--abad 3 H) bejibun. Mustahil mereka sekongkol utk bohong.#hadits

30. Berapa jumlah reporter tiap generasi, ulama beda pendapat. Ada yg bilang 20, 40, sampai ratusan.#hadits

31. Hadits mutawatir inilah yg ulama berani pastikan otentik dari Nabi. Istilahnya qath'iy. #hadits

32. Masalahnya, gak banyak hadits yg memenuhi syarat mutawatir. Ada yg bilang jumlahnya hanya puluhan saja. #hadits

33. selebihnya, adlh hadits ahad, yg diriwayatkan sau atau segelintir perwai di tiap generasi. #hadits

34. kalau hadits mutawatir diyakini pasti dari Nabi. Jadi gak perlu diuji lagi. Yg dikenakan uji verifikasi adlh hadits ahad. #hadits

35. Sahih: perawi terpuji dlm integritas & memori. Mata rantai tak terputus. Klop dgn hadits senada dari sanad lain.#hadits

36. kalau tiga kriteria di atas kurang terpenuhi, jadinya hadits hasan. kalo lebih parah: hadits dla'if. #hadits

37. Dgn kata lain, kriteria hadits sahih-hasan-dlaif itu hanya utk hadits ahad, yg adlh mayoritas hadits yg kita kenal skrg. #hadits

38. Kalau mutawatir udah pasti otentik. Gimana dgn hadits ahad? Apakah hadits sahih itu pasti dari Nabi? #hadits

39. Ulama terbagi dua kubu utama. Ada yg bilang, kesahihan satu hadits tidak lantas pasti otentik. Hanya kemungkinan besar. #hadits

40. Kenapa? Krn kriteria sahih itu hanya dari transimis, bukan isi.Hadits ahad itu dlm wilayah probablitas, bukan kepastian. #hadits

41. Kata Ibn al-Qassar: "al-khabar al wahid jaza 'alaihi al-naskh wal ghalath wal sahw wal kadzhb." #hadits

42. Kata Ibn Qassar: hadits ahad itu memungkinkan adanya penghapusan, keliru, lupa, dan bohong." #hadits

43. jadi kalo suatu hadits disebut sahih, itu berarti sangat kecil kemungkinan bohong atau keliru. Tp tetap aja tidak pasti.#hadits

44. Kata Imam Nawawi: wa idza qila al-sahih, fa hadza ma'nahu la annahu huwa maqthu'un bih." #hadits

45. Kata Imam Nawawi: "kalo hadits disebut sahih, maknanya tak lantas dia pasti/qath'i. #hadits

46. Tapi Ibn al-Shalah berbeda. Baginya, kesahihan menunjukkan bahwa telah ada ijma' (konsensus) bahwa hadits itu pasti dari nabi. #hadits

47. Dalilnya adlh hadits: umatku tak akan bersepakat dlm kesesatan. Akan #

48. Argumen Ibn al-Shalah ini dasarnya hadits ahad. Pdhl status ahad itu yg jadi persoalan. Logika sirkular mnrtku.#hadits

49. Jadi ulama beda pendapat ttg implkasi dari kesahihan suatu hadits. Nawawi: artinya "sangat mungkin". Ibn al-Shalah: "pasti." #hadits.

50. Lantas bagaimana muslim yg hidup di zaman skrg mesti bersikap thd hadits, yg mayoritas ahad itu? #hadist

51. Kita lanjut ke sub tema hadist dan bgmn muslim zaman kini seharusnya bersikap. #hadits

52. Tp sblm itu, kita perlu kembali lagi ke era pra-kodifikasi hadits, yg secara umum bisa dipetakan dlm tiga kubu.#hadits

53. kubu 1: Maliki: "sunnah" sbg tradisi yg hidup, lebih kompleks dari "hadits." Sunnah itu gambar bergerak, hadits itu foto. #hadits

54. Kubu 2: Hanafi: sangat hati2 & selektif terhadap hadits. Lebih mengutamakn ra'yu (rasio) ketimbang hadits yg non mutawatir.

55. Kubu 3 Imam Hanbali: Ahlul hadits:Sunnah Nabi dimaknai sbg hadits, dangat skeptis thd ra'yu (penalaran rasional). #hadits

56. Tp dgn adanya kodifikasi hadist, kubu ahlul hadits semakin tunjukkan pengaruhnya yg kuat dlm memaknai sunnah. #hadits

57. Nah pada masa modern (khusunya akhir abad 19 M), muncul kritik terhadap hadits dari pembaharu muslim. #hadits

58. Muhammad Abduh dan murid2nya sangat skeptis thd hadits ahad, khususnya yg isinya bertentangan dgn Qur'an, atau dgn akal. #hadits

59. Bagi mereka, karena hadits ahad itu dlm ranah probabilitas, harusnya juga diuji isi (matan)nya. #hadits

60. Contoh yg terkenal: murid Abduh, M. Taufiq Sidqi menulis di Al Manar mengkritik hadits ttg lalat. #hadits

61. Bunyinya: jika ada lalat kecemplung dikit di minuman, benamkan sekalian. Krn satu sayap lalat itu penyakit, satunya obat. #hadits

62. Mnrt Sidqi, hadits itu, meski sahih atau hasan, harus ditolak krn bertentangan dgn sains (akal). #hadits

63. Bagi Abduh cs, kritik thd isi hadits ahad bukan hal baru. Siti A'isyah pernah melakukannya. #hadits

64. Aisyah dengar hadits dari Abu Hurairah: jika perempuan, keledai, dan anjing lewat di depan orng shalat, shalatnya batal. #hadits

65. Aisyah langsung menolak mentah2 hadits tsb, krn dianggap bertentanagn dgn pengalamannya sendiri dgn Nabi.#hadits

66. Mnrt kaum pembaharu, hadits ahad, meski sahih, mesti diuji juga validitasnya dgn standar Qur'an. #hadits

67. kalau ada hadits ahad yg bertentangan dgn Qur'an, maka yg dimenangkan harus Qur'an. #hadits

68. Alasannya: Qur'an itu fundasi, dan hadits hanya cabangnya. katakan aja Qur'an itu UUD, sdg hadits itu perda.#hadits

69. Sikap pembaharu ini bukannya menolak mengikuti sunnah, tp menolak menyederhanakan sunnah sbg identik dgn hadits. #hadits

70. Rumusan yg bagus ttg sikap ini ditampilkan oleh Fazlur rahman, gurunya Cak Nur dan Buya Syafii di Chicago. #hadits

71. bagi Rahman, peran hadits thd sunnah itu ibarat indeks thd buku. Indeks penting utk paham buku, tp jgn berhenti dgn index. #hadits

72. Bagi Rahman, hadits adlh pintu masuk utk merekosntruksi the living sunnah pd masa Nabi. #hadits

73. Tugas seorang muslim adlh menjemput "ethico-religio concepts" dari the living sunnah Nabi, utk dikontekstualkan dgn era skrg. #hadits

74. Sikap hati pembaharu muslim thd hadits mgkn menandakan bangkitnya aliran Ra'yu, di tengah kepungan dominasi ahlul hadits. SEKIAN.

Awy' A. Qolawun @awyyyyy 24/10/2013 20:48:46 WIB

1. Selamat malam jumat tweeps, sepertinya malam jumat selalu menjadi momentum bagiku untuk melakukan kultwit. Ntah ada aja penyebabnya...

2. Hari ini tadi aku membaca kultwit menarik dari Mas @sahal_AS (HADIST DAN SUNAH : TINJAUAN HISTORIS DAN DOKTRINAL - http://t.co/7xwSsErhpK

3. Namun setelah membacanya dg lebih serius ada beberapa kejanggalan dalam kultwit Mas @sahal_AS perihal #hadits tersebut

4. Sebagai pelajar yg berada di lembaga yg memang secara khusus mendalami ilmu2 #hadits, kami merasa punya kewajiban untuk...

5. ... sedikit meluruskan beberapa kejanggalan dalam kultwit Mas @sahal_AS juga agar umum mendapat pengetahuan berimbang soal #hadits

6. Pertama adalah soal kodifikasi ilmu hadits, menurut versi kultwit Mas @sahal_AS ia baru mulai pada abad 3 H dan zaman Nabi tdk dianjurkan

7. Versi ini banyak beredar di kalangan Orientalis, dan tidak perlu aku sebutkan bagaimana sejarah benturan ilmiah Orientalis dg dunia Islam

8. Twit Mas @sahal_AS bahwa kodifikasi #hadits dimulai pada abad 3 H tidak sesuai dg fakta dan sejarah yg telah terjadi & tertulis

9. Karena usaha kodifikasi sunnah telah dimulai bahkan semenjak masa para Sahabat Nabi masih banyak hidup dan menyebar di berbagai kota

10. Twit Mas @sahal_AS bahwa Nabi tidak menganjurkan menulis #hadits adl hanya di awal2 masa Islam saja, agar muslimin konsen ke Qur'an

11. Dan #hadits saat itu hanya dihapalkan (mengingat bangsa Arab punya kelebihan memory yg luar biasa). Tetapi di akhir masa Nabi dibolehkan

12. Di antara para sahabat yg mendapat izin khusus menulis #hadits Nabi adl Abu Syah dan Abdullah bin Amru bin Ash

13. Izin Nabi atas penulisan #hadits ini menasakh (mengamandemen) larangan Nabi sebelumnya...

14. Sepeninggal Nabi, beberapa sahabat menulis #hadits yg mereka hapal, di antaranya Imam Ali bin
Abi Tholib dalam Shahifah-nya yg terkenal

15. juga Abdullah bin Amru dlm as-Shadiqah yg berisi sekitar 1000 #hadits. dan Jabir bin Abdullah yg cukup serius melakukan penulisan ini

16. Adapun kodifikasi #hadits secara resmi adalah pada masa Dinasti Umayyah saat khilafah dipegang oleh Umar bin Abdil Aziz, masih abad 1 H

17. Saat itu beliau memerintahkan Gubernur Madinah, Abu Bakr bin Hazm untuk mengkodifikasi #hadits mengingat makin kerasnya gesekan ideologi

18. Dan banyaknya orang tak bertanggung jawab yg membuat #hadits palsu untuk menguatkan pemikiran2 menyimpangnya itu...

19. Umar bin Abdil Aziz jg memerintahkan Gubernur2nya yg lain untuk melakukan hal yg sama. Sejak muncul perintah kodifikasi resmi ini...

20. ...para ulama ahli hadits yg kredibel secara serentak melakukan gerakan kodifikasi #hadits, namun masih bersifat umum...

21. yakni dalam hasil kodifikasian mereka masih memuat hadits2 shahih dan dha'if.. dan secara alamiah pula ilmu jarh wa ta'dil jg berkembang

22. Di antara para ulama yg mendapat mandat resmi mengkodifikasi #hadits adl Muhammad ibn Syihab azzuhri, bisa dibilang beliau "Bapak"nya

23. Diikut Ibn Juraij di Mekkah, Imam Malik di Madinah (dg magnum opus terkenalnya, al-muwattho'), Robi' bin Subaih, Sa'id bin Abi Arubah...

24. Hammad bin Salamah di Basrah, Sufyan at-Tsauri di Kufah, al-Auza'i di Syam, jg Ibn Mubarak di Khurasan ... #hadits

25. Yg jadi pertanyaan saya jg, Muwattho'-nya Imam Malik, yg masih edar sampai sekarang, dikemanakan sama Mas @sahal_AS ?

26. Nah, permulaan kodifikasi yg dimaksud Mas @sahal_AS ditwitnya (abad 3 H), justru adl fase terakhir dari masa kodifikasi #hadits

27. Yg dalam term para pelajar ilmu #hadits sangat dikenal dg Ashr Tadwin ma'al iqtishor ala as-Shahih. atau kodifikasi hadits2 shahih saja

28. Nah pada fase ketiga ini yg jg pada abad ke 3 H, Imam Muhammad bin Isma'il al-Bukhori di antara pelopornya...

29. Soal ilmu jarh wa atta'dil (ni cabang menyendiri jg), sejak masa Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma'in sudah cukup populer

30. Nah setelah abad 3 H itu justru periwayatan #hadits ditutup setelah menetap pada sistem yg dikembangkan Imam Bukhori dkk...

31. Penutupan periwayatan #hadits pada abad 3 H jg banyak disalahpahami sebagai penutupan pintu ijtihad, padahal judulnya benar2 berbeda

32. Pintu periwayatan #hadits telah tertutup namun pintu ijtihad tetap terbuka. Makanya jika ada kritik sanad hadits, selalu saja lucu

33. Karena #hadits telah mapan dan rampung dikhidmahi para pakarnya sejak 9 abad silam. Seperti yg dialami Nasiruddin al-Albani,tak dianggap

34. Itu soal kodifikasi hadits. Ada twit Mas @sahal_AS yg menurutkan janggal, bahwa Imam Abu Hanifah muncul ro'yu sbb skeptis dg #hadits

35. Kalau twit ini ketahuan orang2 madzhab hanafi, Mas @sahal_AS bakal didemo rame2 :D sbb bagi yg pernah mempelajari Ushul Madzhab Hanafi..

36. .. atau yg pernah mempelajari al-Fiqh al-Akbar (Musnad-nya Imam Abu Hanifah) sama sekali tidak menemukan keskeptisan itu.. #hadits

37. Singkat saja, Ro'yu yg dipakai oleh Abu Hanifah bukan Ro'yu bebas (seperti yg dipahami Liberal), tetapi di antaranya sebab...

38. ...ada bberapa #hadits hukum yg tdak sampai pada beliau. Intinya persoalan ini sangat maklum skali kalau kita pernah bljr madzhab hanafi

39. Twit janggal lain Mas @sahal_AS adl soal perkataan Imam Nawawi (wa idza qila as-Shahih ...dst).. ini kan dalam ilmu fiqh...

40. Shahih yg muqobil (pembanding) Al-Ashah itu, kok diterapkan di ilmu #hadist? tentu kurang tepat, sangat jauh dan tidak nyambung

41. Terlebih dibenturkan dg pendapat Imam Ibn Sholah dlm ilmu Mustholah... so seperti memberi kambing makan daging, bukan pada tempatnya

42. Lagipula #hadits ijma' yg menurut Mas @sahal_AS itu ahad, sebenarnya dari satu hadits saja. wa illa, hadits ijma' ini mutawatir ma'na

43. Soal adanya beberapa #hadits shahih yg katanya beberbenturan dg logika itu sebenarnya tdk berbenturan,tapi logika kita saja belum sampai

44. Dan telah cukup banyak #hadits atau ayat yg sepertinya tidak masuk akal ternyata setelah dibuktikan secara ilmiah masuk akal..

45. Adapun twit Mas @sahal_AS bahwa hadits itu seperti foto dan sunnah itu video (eh bener gt mas?) memang benar adanya...

46. Yakni teks hadits kadang berbeda dg prakteknya, oleh Nabi sendiri. Nah dlm istilah Nabi, #hadits yg kita kenal itu disebut dg Hadyu

47. Makanya Nabi bersabda, ihtadu bi hadyi wastannu bi sunnati, atau alaikum bi sunnati wa sunnatil khulafa' arrasyidina min ba'di.. #hadits

48. Bertuntunlah dg perkataanku dan berperilakulah (dalam menerapkan perkataanku itu) dg perilakuku... hadits itu teks, sunnah itu perilaku

49. Hal njelimet seperti ini hanya bisa dipahami dg baik bagi yg mempelajari Fiqh Tahawwulat, ilmu khusus soal tanda2 masa... #hadits

50. Selamat malam jumat, semoga menambah ilmu dan maaf kali ini bahasan agak rumit dan agak teknis... saatnya bershalawat... Salam.

akhmad sahal @sahaL_AS 24/10/2013 21:56:46 WIB

1. Suwun Gus @awyyyyy kritiknya thd kultwitku ttg hadist. Masukan bergizi dari orang yg otoritatif dlm soal ini. Kutanggapi bentar lagi:)

2. Pertama soal kodifikasi. Betul penulisan hadits sudah ada bahkan ketika Nabi masih hidup. @awyyyyy

3. Saat di Madinah, Nabi pernah anjurkan Sahabat utk menulis pernyataannya utk Abu Syah, pendatang. Uktubu li abi syah. @awyyyyy

4. Sejumlah Sahabat punya catatan ttg Hadits. Juga Tabiin. Namun....@awyyyyy@

5. Koleksi catatan itu beda dgn kodifikasi yg kumasksudkan dlm kultwit saya ttg hadits. @awyyyyy
Kodifikasi adlh semacam kanonisasi dlm sastra: pembakuan. Apa yg sebenarnya mengalir dan majemuk dibikin "berhenti", baku. @awyyyyy

7. Sunnah yg tadinya cerminan dari tradisi yg hidup sbg laku kolektif utk meneladani Nabi disempitkan jadi "kitab2 kanon". @awyyyyy

8. Sunnah sbg tradisi hidup ini lebih luas cakupannya ketimbang tindakan2 Nabi dlm definisi hadits, selain ucapan dan penetapan. @awyyyyy

9. Sunnah sbg tradisi yg hidup adlh aktualisasi dlm meneladani nabi secara kolektif & "alamiah." Namanya juga tradisi. @awyyyyy

10. Dlm tradisi hidup, teladan Nabi & sunnah sahabat/tabi'in nyampur, tanpa distingsi. Al-Muwatha' Imam Malik refleksikan itu. @awyyyyy

11. Tp Sunnah sbg tradisi yg cair laiknya "budaya lesan" tsb cemaskan sejumlah ulama. Apalagi dgn maraknya hadits palsu @awyyyyy

12. Kenapa cemas? karena tak ada standar baku dlm menentukan apa & bgmn teladan Nabi itu. Atau
banyak standar. @awyyyyy

13. Itu dicerminkan dgn membludaknya madzhab, krn tiap ulama bisa punya ukurannya sendiri. @awyyyyy

14. Pd abad 1-2 H terdapat puluhan (ratusan?) mazhab fiqh & teologi. Ini cerminkan tak bakunya standar maknai "teladani Nabi." @awyyyyy

15. Kodifikasi hadits adlh pembakuan thd cara maknai "meneladani Nabi." Sunnah sbg "gambar bergerak" bergeser jadi "foto." @awyyyyy

16. TTg Hanafi, tepatnya bkn skeptis thd hadits, tapi hati2. Memilih ra'yu (penalaran ) drpd hadits yg blm jelas spt mutawatir. @awyyyyy

17. Ra'yu ala Imam hanafi tentu sama sekali bukan liberal, krn liberalisme baru lahir ratusan abad stlhnya.:) @awyyyyy

18. TTg kesahihan mnrt Nawawi. Beliau hanya tegaska hadits ahad, termasuk yg sahih, itu dzanni, bkn qath'iy. Pendapat lazim kan? @awyyyyy

19. Ttg hadits2 yg kontra akal: memang di sini ada beda antara ahlul hadits dgn ahlur ra'yu. @awyyyyy pilih yg pertama, saya ke2.

20. Rashid Rida menolak hadits ttg matahari yg lewat di bawah bumi & bersujud ke Tuhan, krn bertentangan dgn sains. Pdhl itu hadits sahih.

21. Polarisasi antara Mazhab hadits dan Mazhab Ra'yu sejak dulu terjadi, sampe skrg. Dua2nya bagian dari khazanah Islam. @awyyyyy

22. demikian tanggapan balik dari saya buat tanggapan Gus @awyyyyy. Sekian.

Awy' A. Qolawun @awyyyyy 24/10/2013 23:25:08 WIB

untuk tanggapan yg ini secara garis besar sependapat @sahal_AS: 22. demikian tanggapan balik dari saya buat tanggapan Gus awyyyyy. Sekian

diskusi ilmiah yg cukup menarik mas @sahal_AS ... memang selama dalam rangka tholabul haq wal haqiqoh hasilnya adem seperti ini :)

namun jika gontok2an atau twitwar, hora bakal ketemu apalagi kalau satunya udah model doktrinan keprogram kayak robot :D @sahal_AS

Berlomba Dalam Kebaikan

"Tercelanya Membanggakan Agama Sendiri & Berlombalah Dalam Kebaikan" by @Sahal_AS - sumber chirpstory.com

(1) Berikut adlh kultwitku ttg "Saling Membangga2kan Agama Sendiri itu Tercela. Berlombalah Dlm Kebaikan."
(2) Dlm Islam, membangga2kan agama sendiri antar pemeluk agama adlh satu hal yg tercela. Dan itu jadi sebab turunnya ayat 123 An Nisa'.
(3) Suatu ketika kaum muslim bertemu rombongan Yahudi dan Nasrani. Mrk lalu terlibat saling pamer keunggulan agama masing2.
4. Kata rombongan Yahudi pd rombongan muslim dan Nasrani: agama kami paling baik, krn Nabi dan kitab kami paling awal.
5. Mendengar itu, rombongan Kristen ga terima. Mrk bilang: agama kami justru yg terbaik di antara agama kalian.
6. Mendengar klaim orang2 Yahudi dan Kristen, pihak muslim ga terima, dan bilang: agama kami yg terbaik krn yg terakhir, paling sempurna.
7. Lanjut rombongan muslim: kalian justru diperintah utk ikut agama kami. Ga akan masuk surga orang yang tak mengikuti agama kami.
8. Tp Allah justru menolak sikap para pemeluk agama yg terlibat saling membanggakan agama masing2. Turunlah ayat 123 An Nisa".
9. Ayatnya: (Ganjaran Allah) tidak didapat dgn angan2 kalian, jg tdk angan2 ahli KItab. Siapa yg berbuat kejahatan akan dapat balasannya.
10. Bgmn maksud ayat di atas? Rasyid Ridla dlm Tafsir Al Manar menjelaskannya dgn mengutip gurunya, Muhammad Abduh.
11. Kt Abduh: kemuliaan agama n keselamatan pemeluknya tak bergantung pada pernyataan mereka thd pemeluk agama lain bahwa agamanya hebat..
12. Kemuliaan agama justru terletak pd ini: jika pemeluknya yakin dgn keunggulan agamanya, lakukan AMAL yg nyata berdasar agamnya.
13. Lanjut Abduh, balasan Tuhan itu berdasar amal, bukan koar2 membangga2kan agama diri. Ini berlaku utk kaum muslim dan jg ahli kitab.
14. Di akhir paparan Abduh menegaskan: agama tidak akan jadi unggul hanya dgn koar2 membanggakan diri pemeluknya, tp dgn AMAL nyata mrk.
15. Setuju dgn Abduh, Rasyid Ridla bilang ayat tsb adlh peringatan Allah agar muslim tidak koar2 bangga2in agamanya tp tanpa amal nyata.
16. Di akhir uraiannya, Ridla mengutip Abduh lagi. Abduh menyesalkan sementara muslim masa kini yg terlibat saling bangga2in agama.
17. Mrk berkoar, "mana ada agama lain yg lebih hebat dan sempurna dibanding Islam? Tp ketika ada yg nanya: apa yg udah dikerjakan Islam?..
18. ...apa keistimewaan Islam dibanding yg lain? Si muslim yg koar2 tadi hanya terbengong. Kalo ada yg skpetis, mrk gak terima.
19. ...Hasilnya ini: orang yg sesat tetap sesat, yg menghina tetap menghina, yang bangga2in tetep begitu. Gak mengubah apa2.
20. Abduh lantas menyimpulkan: falkalam katsirun, wa la 'ilma wa la 'amala yarfa'u sya'nal Islam wal muslimin.
21. Artinya: omongnya banyak dan berbusa2, tapi tanpa ilmu dan tanpa amal nyata yg mampu mengangkat derajat Islam dan kaum muslimin. 
22. Sementara sikap bangga2in agama dicela oleh Qur'an, berlomba2 dlm kebaikan antar pemeluk agama justru diserukan.
23. Saya sudh kultwitkan ttg berlomba kebaikan bbrp waktu lalu >> Fatsabiqul Khairat chirpstory.com/li/248866
24. Kultwit saya tsb ditanggapi oleh Ustadz @abdullahhaidir1 >> manhajuna.com/kultwit-tangap…
25. Saya ucapkan makasih ke Ust @abdullahhaidir1 atas kritik2nya, dan saya akan tanggapi balik, dgn merujuk lagi pd Tasir Al Manar.
26. Mnrt @abdullahhaidir1, lomba kebaikan itu arahnya utk sesama muslim. Tp Ridla dlm Tafsir Al Manar bilang itu antar pemeluk agama.
27. Ada dua ayat yg menyebut "fastabiqul khairat", yakni QS 2: 148 dan QS 5: 48. Mari kita tengok tafsir Ridla thd dua ayat itu.
28. Ayat pertama:"Dan masing2 mempunyai kiblat/ arah yang ia menghadap kepadanya. Mnrt Ridla, "masing2" artinya masing2 pemeluk agama.
29. Kt Ridla, masing2 umat punya kiblat sendiri2. Muslim menghadap ka'bah, Yahudi Baitul Maqdis, Kristen ke timur, agama 2lain beda lagi.
30. Artinya, masing2 agama punya orientasi n ritual yg beda2. Namun, Tuhan serukan pemeluknya utk berlomba dlm kebaikan.
31. Kt Ridla, seruan tsb bukan hanya khusus utk kaum muslim saja, tp scr umum berlaku utk masing2 pemeluk agama tsb.
32. Itu dinyatakan Ridla: Wa hadza al amr 'AM muwajjah ila ummah al- da'wah, LA KHASH bil mu'minin al mustajibina lillah wa al-rasul.
33. Sedang pd ayat kedua, seruan berlomba2 dlm kebaikan terkait dgn betapa Qur'an berperan sbg pembenar dan penyaksi kitab2 sblmnya.
34. Artinya, risalah Muhammad bukan suatu yg baru dan unik dlm sejarah, tp mrpkn bagian dari mata rantai panjang para rasul Tuhan sblmnya.
35. Agama2 para Rasul beda2 dlm praktek ritualnya, tp sejatinya membawa misi yg sama: tauhid dan kepasrahan pd Allah.
36. Dlm ayat QS 5: 48, andai Allah mau, bisa aja semua agama dibikin sama dlm syariahnya (aturan dan ritualnya). Tp kan tidak begitu
37. Allah justru membiarkan keragaman agama2 tsb, dan serukan pemeluknya utk berlomba2 dlm kebaikan.
38. Di akhir ayat, dinyatakan, nanti di akhirat Allah akan memberitahu/ memberi kata putus ttg perbedaan2 tsb.
39. Salah satu pelajaran dari ayat tsb: agama yg bersumber dari Allah dari dulu sampe skrg satu: tauhid dan berserah diri pd Allah.
40. Tp dlm perjalanan sejarahnya, tiap2 Nabi membawa syariahnya sendiri2 utk umat yg beda2.
41. Dan tiap2 umat punya Rasulnya sendiri2. Rasul Allah banyak, dan banyak yg tidak dikenalkan Allah pd kita.
42. Namun meski syariah para rasul berbeda2, krn tuntutan zaman dan konteksnya, tp semua membawa misi Ilahi yg sama dan tunggal.
43. Atas dasar itulah Imam Qatadah, ulama generasi Tabi'in bilang: Al-din wahid wa al-syariah mukhtalifah. Agama satu, syariah banyak.
44. Nah DIN itulah yg juga disebut sbg Islam dlm artinya yg umum, yakni sbg tauhid dan berserah diri pd Allah.
45. Ttg distingsi Islam yg umum dan yg khusus (sbg nama agama formal yg dibawa Nabi Muhammad) udah kujelaskan di kultwitku di atas.
46. Tp saya ingin menambahkan paparan Abduh ttg hal itu ketika beliau menafsirkan Ali Imran 19-20 yg dimuat di Tafsir Al Manar.
47. Kt Abduh: innal muslim al haqiqiy fi hukm al Qur'an man kana khalishan min syawa'ib al syirk bi al-Rahman...
48....mukhlishan fi a'malihi ma'al iman, min ayyi millatin kana, wa fi ayyi zamanin wujida wa makan.
49. Kata Abduh: Sesungguhnya muslim yg sejati menurut Qur'an adlh orang yg bersih/ murni dari ketidakmurnian2 syirik pd Allah, dan...
50...dan ikhlash dlm amalnya (murni demi Allah), dan disertai iman, dari agama manapun, pada zaman kapanpun, dan di manapun.
51. Definisi Abduh ttg "muslim" mengimplikasikan bahwa yg tidak bersih dari syirik, dan amalnya tidak dg iman berarti bukan muslim.
52. Artinya, kalo dari agama2 yg syariahnya beragam tadi ada yg menympang dari tauhid berarti menyimpang dari Islam.
53. Tp itu tak menafikan prinsip "agama itu satu, syariah (aturan n ritual) beragam.' Karagaman tak halangi lomba kebaikan.
54. Ust @abdullahhaidir1 dlm tanggapannya menganggap sikapku ttg fastabiqul khairat mengarah pd keyakinan "semua agama sama".
55. Saya terus terang heran dgn anggapan itu. Tak sekalipun saya pernah menyatakan semua agama sama, tp tetep aja dituduh begitu heuheu
56. Yg kubilang, sbg muslim, saya yakini agamaku yg paling benar. Tp jg mengakui hak pemeluk agama lain utk yakini agamanya yg plg benar.
57. Artinya, sbg muslim saya meyakini bahwa tauhid dan berserah diri pd Allah (islam arti umum) hanya bisa melalui agama Nabi Muhammad.
58. Tp dgn tahu prinsip "agama satu, syariah beragam", saya menghormati hak pemeluk agama lain utk meyakini kebenaran agamanya.
59. Ingat, mengakui hak pemeluk agama lain utk yakini kebenaran agamanya tak sama dengan menyetujui kebenaran agama tersebut.
60. Keyakinanku berlaku mutlak utk diriku, tp dlm pergaulan sosial, toleran thd keyakinan lain. Ini udah kubahas dlm kultwitku sblmnya.
61. Dgn prinsip "mutlak ke dalam, toleran ke luar" inilah kita bisa "berlomba dlm kebaikan" dgn umat lain tanpa sikap parno.
62. Dgn sikap "mutlak ke dalam, toleran ke luar," kita tak alergi melihat agama lain dari perspektif dalam. Memahami tak lantas setuju.
63. Toelransi antar pemeluk agama bisa kokoh kalo berkembang juga di antara mereka sikap saling menghormati perspektif agama masing2.
64. Ada yg nanya, kalo demikian, lantas bgmn dgn kewajiban berdakwah? Jawab saya, ikuti Qur'an dlm hal metode dakwah.
65. Qur'an mengajarkan muslim utk tak memaki sesembahan agama lain, yg berarti larangan utk mencela keyakinan agama lain.
66. Selain itu, Qur'an juga mengajarkan agar dlm berdebat/ berdisikusi dgn pemeluk agama lain scr beradab dan saling menghormati.
67. QS 29: 46: Dan janganlah kamu berdebat dgn ahli kitab kecuali dgn cara yg paling baik, kecuali dgn orang2 yg zalim di antara mrk..
68. dan katakanlah kepada mrk, "kami beriman dgn kitab2 yg diturunkan kepda kami dan yg diturunkan kpd kamu...
69. ...Tuhan kami dan Tuhan kamu adlh satu, dan kami hanya kepada-NYA berserah diri."   
70. Berdakwah ada etikanya. Krn itu, saling membanggakan agama masing2 dgn merendahkan agama lain dicela Tuhan, krn itu ga etis.
71. Menilai agama lain dgn sok mengacu kitab agama tsb, tp dgn ilmu pas2an n disertai kebencian, bukanlah dakwah, tp pamer kebodohan.   
72. So, ketimbang saling bangga2in agama sendiri sambil mencela agama lain, yg dicela Qur'an, mending kita berlomba2 dlm kebaikan. SEKIAN.

Kiai Sahal dan Realisme Fikih

Oleh: Akhmad Sahal, pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika
*Tulisan ini dimuat di Majalah TEMPO, edisi 24/2/2014. Sumber dari sini.

Dari perspektif fikih, lokalisasi pelacuran hukumnya boleh. Bagaimana bisa? Dalam Nuansa Fiqh Sosial, KH. Sahal Mahfudz memberi jawaban menarik. Kata Kiai Sahal, prostitusi jelas dilarang agama. Tapi sebagai persoalan sosial yang kompleks, prostitusi tak akan musnah hanya dengan diharamkan. Dalam kondisi demikian, terdapat dua pilihan yang sama-sama membawa kerusakan (mafsadah): atau membiarkan prostitusi menyebar secara gelap di masyarakat dan tak terkontrol, atau melokalisirnya sehingga bisa dikontrol. Kaidah fikih mengajarkan, bila ada dua pilihan yang sama-sama mengandung mafsadah, yang lebih ringanlah yang mesti dipilih. Atas dasar itulah Kiai Sahal berpendapat lokalisasi pekerja seks komersial bisa dibenarkan.

Pandangan di atas mungkin terasa mengejutkan bagi kalangan Islam yang, atas nama amar ma’ruf nahi munkar, menyatakan perang total terhadap segala bentuk kemunkaran. Prostitusi di mata mereka justru harus diberantas, bukan dilokalisir. Bahwa persoalannya kompleks, mereka tak mau tahu.

Sebenarnya, kalau acuannya kitab-kitab tentang kaidah fikih (qawa’id al fiqh), pendekatan frontal yang hitam putih terhadap kasus fikih justru jarang ditemukan. Yang lazim malah penekanan tentang pentingnya memperhitungkan kompleksitas masalahnya. Ada setidaknya tiga kaidah fikih yang menunjukkan hal itu.

Pertama, kaidah tentang keharusan menghilangkan kerusakan (dharar), baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Namun usaha menghilangkan kerusakan tak boleh dengan cara-cara yang merusak. Tak boleh juga melahirkan kerusakan baru. Dengan kata lain, yang perlu ditimbang bukan hanya isi hukumnya, tapi juga ongkos sosial dan solusi terhadap masalahnya. Dan seperti digambarkan dalam kasus lokalisasi di atas, terhadap sesuatu yang haram pun kita tak bisa langsung membumihanguskannya begitu saja,

Kaidah kedua, keadaan tak terelakkan atau suatu kemestian (dharurah) bisa membolehkan hal yang tadinya terlarang. Kaidah inilah yang dipakai, misalnya, oleh Al-Ghazali sebagai landasan fikih politiknya yang bertumpu pada realisme. Dalam Al Iqtishad fil I’tiqad, Al-Ghazali menegaskan, dalam situasi ketika tak mungkin lagi ditemukan pemimpin yang sesuai dengan kriteria syariah, maka penguasa yang tak sesuai kriteria syar’i bisa dianggap absah, asalkan mampu menegakkan tatanan sosial. Sebab, bila pemimpin seperti itu tak diakui lantaran tak sesuai syariah, maka umat akan berada dalam situasi yang lebih berbahaya menurut fikih, yakni situasi tanpa pemimpin yang niscaya melahirkan kekacauan sosial dan politik. Dengan kata lain, situasi yang tak terelakkan (dharurah) menyebabkan apa yang tadinya terlarang menjadi boleh.

Sedangkan kaidah ketiga berbunyi: budaya setempat bisa menjadi dasar hukum. Alih-alih memberangus tradisi lokal, hukum Islam justru mengakomodasinya. Kaidah ini meniscayakan adanya keragaman fikih, mengingat budaya lokal umat Islam juga beragam. Artinya, fikih yang cocok berlaku buat orang Islam Indonesia adalah “ fikih Indonesia,” sebagaimana yang cocok buat kaum Muslim Arab adalah “fikih Arab.” Mungkin inilah yang dimaksud Gus Dur sebagai “pribumisasi Islam.”

Tiga kaidah fikih di atas tak pelak mengarah pada kesimpulan berikut: hukum Islam bukanlah sebuah paket baku yang sudah jadi dari atas, yang tinggal diterapkan begitu saja pada situasi manapun dan kapanpun. Karena hukum Islam ternyata sangat mempertimbangkan kenyataan kongkret di mana kaum muslim berada. Hubungan antara keduanya bukanlah hubungan satu arah yang bersifat top-down, melainkan saling mempengaruhi. Kenyataan tak hanya melulu harus disesuaikan dengan suatu putusan syara’, melainkan juga bisa membuat putusan tersebut menyesuaikan diri dengannya. Saya menyebut fenomena ini sebagai “realisme fikih.”

Realisme fikih inilah yang saya kira mencirikan gagasan “fikih sosial” ala Kiai Sahal. Asumsi dasarnya, syariah mesti dilihat sebagai fikih, yang berarti “pemahaman.” Bagi Kiai Sahal, fikih selalu merupakan hasil ijtihad yang tak bersifat kaku dan sakral, melainkan lentur dan kontekstual. Putusan fikih yang pada suatu zaman dan tempat tertentu dianggap valid bisa saja tak lagi relevan di era lain atau di tempat lain. Untuk menggambarkan kelenturan fikih ini, Kiai Sahal mengutip seloroh KH. Wahab Hasbullah: pekih kuwi yen rupek yo diokoh-okoh, fikih itu kalau terasa menyempitkan ya dibuat longgar.

Tapi apa landasan bagi peng-“okoh-okoh”an fikih? Apa tolok ukur yang mendasari kontekstualisasi hukum Islam? Di mata Kiai Sahal, di luar wilayah ibadah murni (ibadah mahdhah), kontekstualisasi fikih harus bersandar pada prinsip kemaslahatan. Dalam dunia sosial-politik, prinsip ini bisa diterjemahkan sebagai terciptanya keadilan sosial.

Dalam konteks mutakhir, keadilan sosial dimaknai dalam kerangka demokrasi, yang bertaut erat dengan prinsip kesetaraan warga negara, apapun agamanya. Kesetaraan demokrasi inilah yang menurut Kiai Sahal merupakan muara bagi fikih politik untuk zaman ini. Konsekuenasinya, diktum-diktum fikih politik (fiqh al-siyasah) klasik yang bertentangan dengan muara fikih tersebut, seperti konsep dzimmi yang menempatkan kalangan nonmuslim sebagai warga negara kelas dua, menjadi tidak relevan lagi. Menarik bahwa alur penalaran fikih pada akhirnya membawa Kiai Sahal pada sikap menyetujui demokrasi sebagai sistem yang dianggap paling efektif merealisasikan kemasalahatan, yang nota bene merupakan tujuan syariah.

Dengan kerangka berpikir seperti itu, wajar kalau kemudian Kiai Sahal menolak ide formalisasi syariah. Dalam pidato iftitahnya di Munas NU 2006, misalnya, ia menggarisbawahi perlunya NU mengusung syariah “tanpa melalui jalan formalistik, lebih–lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara frontal, melainkan dengan cara lentur.” Sebab ia meyakini, “syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal.”

Ditinjau dari lensa fikih sosial, gerakan penerapan syariah yang belakangan marak di negeri kita sejatinya mengidap sejumlah masalah akut. Yang paling mencolok adalah diabaikannya prinsip kesetaraan yang menurut Kiai Sahal harusnya menjadi muara bagi syariah. Lihat saja betapa banyak perda syariah yang melanggar hak-hak perempuan dan kaum minoritas.

Ada anggapan, negara syariah mencerminkan Islam kaffah yang sesuai dengan teladan Islam salaf. Padahal upaya menempatkan hukum Islam sebagai hukum tunggal yang baku dan disahkan oleh negara justru tak dikenal pada masa Islam klasik. Positivisasi hukum Islam adalah fenomena modern, yang akarnya baru muncul pada paruh akhir abad 19, akibat dari persentuhan Dunia Islam dengan negara kolonialnya seperti Perancis. Model acuannya pun banyak mengambil dari sistem hukum Eropa. Sebelum itu, selama ratusan tahun korpus syariah praktis dirumuskan dan dikembangkan oleh para ulama fiqh “swasta” yang otonom dari negara dan tanpa pengesahan negara. Di tangan merekalah syariah tampil sebagai fiqh, yakni ranah ijtihad yang fleksibel dan meniscayakan keragaman pendapat. Inilah yang hendak dihidupkan lagi oleh Kiai Sahal melalui fikih sosialnya.

Walhasil, penolakan Kiai Sahal atas formalisasi syariah kiranya sejalan dengan fikih sosialnya. Karena baginya, dengan memahami syariah sebagai fikih dan bukan sebagai hukum positif, kita sejatinya memulihkan kembali karakter hukum Islam yang sesugguhnya, yakni yang lentur, kontekstual, dan berporos pada keadilan sosial. Bagi Kiai Sahal, inilah bentuk sejati penerapan syariah.

Islam dan Budaya Arab

by @Sahal_AS - sumber dari chirpstory.com

1. Berikut adalah kultwitku ttg "islam dan Budaya Arab," terkait dgn Meme Gus Dur yg kushare tadi pic.twitter.com/ofNg7YChKw

2. Sejumlah tanggapan menangkap kesan dari meme tsb bahwa Gus Dur anti budaya Arab. Kesan itu keliru sama sekali. #Arab

3. Dgn bilang Islam bkn utk mengganti budaya kita dgn budaya Arab, tak lantas GD menyerukan sikap menolak budaya Arab. #Arab

4. GD hanya bilang, budaya Arab itu ya budaya, sama seperti budaya-budaya lain di dunia. Tak identik dg Islam. #Arab

5. Artinya, anda tak lantas lebih Islami hanya krn berjubah, bersorban, atau pake antum, akhi, milad, ahad. Anda hanya meng-arab. #Arab

6. Tentu saja mengadopsi budaya Arab boleh2 aja. GD aja namanya Arab, sekolahnya di Timteng. Tp ya itu: Arab tak sama dgn Islam. #Arab

7. Nabi memang Arab, tp musuh Nabi kan juga Arab. Abu Jahal dan Abu Lahab juga bersurban dan berjubah, pake anta, antum, akhi dll.

8. Lantas bgmn kita memposisikan relasi antara Islam dan Arab? Bgmn memahami hubungan keduanya? #Arab

9. Di satu sisi Islam lahir di Arab, Nabi n kitabnya Arab, tp "shalihun li kulli zaman wa makan," relevan utk segala zaman dan tempat.

10. Artinya, Islam agama yg universal. Bgmn keuniversalannya diekspresikan dlm konteks sejarah tertentu, misal Indonesia modern? #Arab

11. Di sini GD tampil dgn idenya yg masyhur "pribumisasi Islam," keislaman yg mengakomodasi dan diserap budaya lokal.

12. Pribumisasi Islam seringkali direduksi dgn contoh yg lalu kontroversial: GD mengganti assalamu alaikum dgn selamat pagi.

13. Contoh itu mereduksi poin utama GD bahwa universalisme Islam mesti ditampilkan dlm ekspresi2 kultural setempat. #Arab

14. GD menjelaskannya dlm tulisannya yag lain: Universalisme dan kosmopolitanisme Islam: gusdur.net/pemikiran/Deta…

15. Dlm artikel tsb GD menyatakan, Islam mengandung dimensi ajarannya yg universal: jaminan dasar yg diberikan oleh....

16. jaminan dasar yg diberikan agama samawi thd keselamatan warga baik sbg individu maupun kelompok. #Arab

17. Jaminan keselematan tsb terdiri: keslamatan fisik, keyakinan/agama, harta, keluarga/keturunan, dan profesi. #Arab

18. Jaminan keselamatan thd 5 elemen itulah yg disebut sbg "tujuan syariah. Dan itu universal, selalu relevan di manapun kapanpun.

19. Tapi selain dimensi universal, Islam juga tampil sbg peradaban yg kosmopolit, terbuka thd akuluturasi dan adopsi budaya lain.

20. Prinsip2 universal Islam tsb, mnrt GD, selalu ditampilkan dlm ekspresi sistem dan budaya yg beragam. Ini memperkaya peradaban Islam.

21. Nah perwujudan prinsip2 universal islam dlm konteks budaya tertentu itulah yg disebut GD sbg pribumisasi.

22. Pribumisasi Islam di Indonesia bisa beda hasilnya dgn pribumisasi Islam di Arab, krn konteksnya beda.

23. Pribumisasi Islam zaman skrg bisa beda dgn pribumisasi Islam zaman pra modern, lagi2 karena konteks sejarahnya beda.

24. Sebenarnya tak hanya cucu pendiri NU yg menyerukan pribumisasi Islam. Cucu pendiri Ikhwanul Muslimin juga sama. #Arab

25. Tariq Ramadan, cucu Hasan Al Banna, yg tinggal di Eropa menyerukan pentingnya "Islam Eropa".

26. Simak misalnya wwcr Tariq Ramadan ini: We Are Europeans en.qantara.de/content/interv…

27. Sbgmn GD menegaskan wajah "Islam Indonesia" utk muslim Indonesia, Tariq R menekankan "Islam Eropa" utk muslim Eropa.

28. Islam Eropa: muslim Eropa pd dasarnya adalh warga Eropa yg beragama islam, bkn muslim yg kebetulan di Eropa.

29. Implikasinya: muslim Eropa dituntut menjadi muslim yg baik, pd saat yg sama juga warga negara yg baik, loyal pd negaranya.

30. Bagi Tariq Ramadan, kesetiaan thd Islam tak lantas merusak loyalitas thd negara dan kultur lokal di mana muslim Eropa tinggal.

31. Pribumisasi Islam GD juga muaranya sama: kesetiaan thd Islam loyalitas thd NKRI, dan merawat budaya sendiri hrs jalan bareng.

32. Dlm tingkat tertentu, sikap GD tsb mendapat penjelasan fiqhiyahnya dari Mbah Sahal Mahfudz dgn fiqh baru-nya.

33. Ttg Kiai Sahal dan pandangannya thd fiqh sosial dan NKRI, simak kultwitku: chirpstory.com/li/187319

34. Simak juga tulisanku ttg 'Kiai Sahal dan Realisme Fikiih." inspirasi.co/forum/post/369…

35. Kembali ke "Islam dan Budaya Arab", meme GD adlh penegasan ttg pentingnya penerjemahan universalisme Islam dlm kontkes setempat.

36. Dan itu artinya penegasan ttg Islam Indonesia utk kaum muslim Indonesia. Bukan Islam Arab.

36. Hanya dgn cara itulah justru terbukti Islam itu shalih li kulli zaman wa makan, relevan utk setiap masa dan tempat. SEKIAN.

@dianadonchuu GD memang mengacu pada maqashid syariah, tp memberikan pemknaan thdnya secara kontekstual .

KH. Sahal Mahfudh: Politik dan NKRI Dalam Tinjauan Fiqh

Pandangan Kiai Sahal ttg Politik dan NKRI Dlm Tinjauan Fiqh by @sahal_AS. Sumber dari sini.

1. Bentar lagi saya akan menukilkan pandangan KH. Sahal Mahfudh ttg politik, yg sangat pro keadilan sosial & pro NKRI. #MbahSahal

 1. Berikut adlh pandangan Kiai Sahal ttg politik dlm tulisannya "Bahtsul Masail & Istinbath Hukum NU." #MbahSahal

2. Muara fiqh adlh keadilan sosial. Kata Imam Ali, negara bisa berdiri tegak dgn keadilan meski ma'al kufri (dgn kekufuran)-- #MbahSahal

3. --Dan negara itu akan hancur dgn kezaliman meski ma'al muslimin (bersama kaum muslim. #MbahSahal

4. Ibn Taimiyyah: Allah akan tegakkan negara yg adil meskipun kafir, dan akan hancurkan negara yg zalim meski muslim. #MbahSahal

5. Dlm kerangka berfikir itu, produk fikih yg tdk bermuara pd keadilan di masy harus ditinggalkan. #MbahSahal

6. Misal, fiqih politik yg seringkali diktum2nya tdk seirama dgn demokrasi yg menyaratkan keadilan & persamaan hak. #MbahSahal

7. Rumusan fiqih politik biasanya menempatkan nonmuslim sbg "kelas dua", bukannya sederajat dgn Muslim.#MbahSahal

8. Fikih semacam itu harus ditinggalkan karena bertabrakan dgn demokrasi modern dan ide negara-bangsa spt Indonesia. #MbahSahal

9. Profesionalisme dan kapabilitas yg mestinya jadi pilihan utama, bukan muslim atau tidak, bkn laki atau perempuan. #MbahSahal

10. Kalau ada fiqih2 klasik yg tak relevan atau tdk bermuara pd keadilan, harus dibuat fiqih baru. Fiqih itu ijtihadi. #MbahSahal

11. Rasul pernah bersabda: Antum a'lamu bi umuri dunyakum. Kalian lebih tahu urusan duniamu. Artinya apa? #MbahSahal

12. Dlm ranah non-ibadah spt politik, muslim diberi kebebasan utk merumuskan dasar2 politik yg adil &egaliter yg diterima semua. #MbahSahal

13.Rumusannya harus mengacu pd prinsip maqashid (tujuan) syari'ah yg meliputi 5 hal:-- #MbahSahal

14. Yakni melindungi (1) agama, (2) jiwa & keselamatan fisik, (3) keturunan (4) akal pikian (5 )harta benda. #MbahSahal

15. Rumusan 5 tujuan syariah tsb memberi pemahaman, Islam tak hanya dlm aspek penyembahan Tuhan,-- #MbahSahal

16. Aspek kehidupan apapun yg melingkupi kehidupan manusia (di luar ibadah murni) harus disikapi dgn berporos pd maslahah . #MbahSahal

17. Karena hanya dgn menjaga stabilitas kemaslahatan inilah tuga2 peribadatan dilaksanakan dgn baik. #MbahSahal

18. Poin2 di atas adlh pernyataan Kiai Sahal ttg politik. Saya nukilkan secara verbatim.#MbahSahal

16. Dgn kerangka berfikir itu, tak heran kalau Mbah Sahal sbg Rais AM NU dlm Konbes NU 2006 berpidato gini:-- #MbahSahal

17. Kata Mbah Sahal: "NU mengusung Islam tanpa lewat jalur formalistik, lebih2 dgn membenturkannya ke realitas scr frontal, tp dgn lentur.

18. NU berkeyakinan, syariah dapat diimplementasikan tanpa harus melalui institusi formal.-- #MbahSahal

19. NU lebih mengidealkan substansi nilai2 syariah terimplementasi di masy, ketimbang mengidealisasikan institusi. #MbahSahal

19. Kehadiran institusi formal bukan jaminan utk terwujudnya nilai2 syariah dlm masy. #MbahSahal

20. Demikian petikan pidato Mbah Sahal. Itu suatu penolakan thd upaya memakai negara utk menerapkan syariah. #MbahSahal

21. Juga penerimaan thd NKRI, yg bukan hanya tak bertentangan dgn syariah, tp justru sesuai dgn syariah, asalkan--- #MbahSahal

22. NKRI yg kita pnya betul2 merealisasi terciptanya keadila sosial bagi semua warga tanpa melihat agama dan gendernya. #MbahSahal

23. Kesimpulannya, Mbah Sahal memberikan argumen2 fiqih yg solid utk mendukung NKRI. #MbahSalam
Reply RT Favorite

24. Sekian kutipan2 Mbah Sahal perihal pandangan fiqihnya ttg politik dan NKRI. Wallahu a'lam bi al-shawab. #MbahSahal

Poligami

fatwa larangan poligami Muhammad Abduh by @sahal_AS - sumber dari sini

1. Berikut adalah kultwitku ttg fatwa Muhammad Abduh (1849-1945) ttg larangan poligami. #antipoligami

2. Abduh adlh tokoh pembaharuan Islam Mesir yg luas pengaruhnya, juga ke negeri kita. Ia pernah jadi grand mufti Mesir. #antipoligami

3. Di antara fatwanya adlh soal poligami, yg lalu dimuat muridnya Rashid Rida di mjlh Al Manar pd 1927. #antipoligami

4. Fatwanya: yajuz lil hakim aw li sahibiddin an yamna' ta'addud alzaujat shiyanatan lil buyut 'anil fasad ri'ayatan lil mashlahah al 'ammah

5. Fatwanya: Boleh bagi hakim/pemimpin agama melarang poligami utk mencegah kerusakan rumahtangga demi maslahat umum. #antipoligami

6. Bagaimana Abduh bisa sampai pada fatwa larangan poligami? Apa argumen dan dalilnya? #antipoligami

7. Perlu ditegaskan bahwa dlm memahami Qur'an, Abduh menekankan pentingnya tahu hikmah/alasan di balik ayat2 suci. #antipoligami

8. Abduh percaya, wahyu dan akal sama2 dari Allah, tak mungkin bertabrakan. Ini sejalan dgn Ibnu Rushd. #antipoligami

9. Bgmn jika tampaknya ada ayat2 Qur'an yg bertentangan dgn akal? Mnrt Abduh: yg dimaksud ayat tsb pasti selain arti harfiah #antipoligami

10. Abduh juga sangat hati2/kritis dlm memakai hadits2 ahad, meski sahih. kecuali hadits mutawatir, yg sedikit jumlahnya. #antipoligami

11. Soal Abduh n hadits akan saya bahas terpisah. Ttg pemikiran Abduh, simak tulisanku "Salafisme mnrt Abduh:" http://t.co/SsNtMsRaQN

12. Kembali ke soal fatwa antipoligami. Kita mesti memahami dulu bgmn Abduh mendefinisikan pernikahan. #antipoligami

13. Abduh mengkritik definisi fiqh ttg nikah yg menurutnya reduksionis, yakni sbg akad yg dengannya laki2 halal ber-ML dgn perempuan.

14. Bagi Abduh, definisi fiqh tsb tak menampung hakekat nikah mnrt QS 30:21 sakinah, mawaddah, rahmah. #antipoligami

15. Tiga konsep tsb bagi Abduh bukan hanya himbauan, tapi inti dari nikah: cinta antara dua insan. tak semata sex. #antipoligami

16. Abduh juga menegaskan, peempuan dan laki2 mesti setara dlm hak dan kewajiban, sesuai Qur'an--- #antipoligami

17. Walahunna mitslu alladzi 'alaihinna bil ma'ruf (QS 2: 228). Bgmn itu bisa terealisir? #antipoligami

18. Utk merealisirnya, muslimah mesti sadar akan hak2nya. Dan itu mengandaikan pemberayaan mereka via pendidikan. #antipoligami

19. Makanya Abduh sangat mendukung pendidikan utk perempuan, agar mandiri dan sadar akan kesetaraan hak dan kewajibannya. #antipoligami

20. Nah bgmn dgn poligami? Abduh membahasnya dari aspek doktrinal dan historis. #antipoligami

21. Dlm membahas QS 4:3 yg membolehkan poligami, Abduh menegaskan ayat itu muqayyad (bersyarat), yakni keadilan. #antipoligami

22. Tp ada ayat lain, QS 4: 129 yg bilang laki2/suami gak akan bisa adil meski mereka sangat ingin. #antipoligami

23. Mnrt Abduh, ayat poligami yg bersyarat keadilan mesti dipahami dlm kaitan dgn ayat yg bilang suami gak mungkin bisa adil. #antipoligami

24. Dlm tinjauan historis, Islam datang ketika poligami sudah melembaga, tak hanya di dunia Arab tp juga di tempat lain. #antipoligami

25. Di Arab, laki2 kaya dan berpengaruh bisa aja berpoligami tanpa batas. Nah ketika Islam datang, tak mungkin sekaligus menghapusnya.

26. Islam lalu membatasi jumlahnya, dari tak terbatas menjadi maks 4. Tp hakekatnya mengekang poligami, bukan mengumbarnya. #antipoligami

27. Jadi mnrt Abduh, sikap dasar Islam ttg poligami adlh membatasi dan mengekangnya, bukan malah merayakannya. #antipoligami

28. Abduh mengutip contoh terkenal ttg Ghayan yg masuk Islam dgn 10 istri, lalu Nabi minta dia utk bertahan dgn 4, mencerai sisanya.

29. Tapi pembatasn yg paling mendasar adalh pada syarat suami utk adil, yg mnrt Qu'an tak bakal mampu. #antipoligami

30. Abduh mengkritik pendapat sejumlah ulama yg melihat faktor keadilan sbg sekedar himbauan utk suami yg mau poligami. #antipoligami

31. Abduh juga mengkritik pendapat yg memahami keaidlan sbg semata2 pemerataan soal materi dan seks. #antipoligami

32. Bagi Abduh, pandangan semacam itu mereduksi hakekat keadilan, yg timbul krn definisi sempit fiqh ttg pernikahan spt saya sebut tadi.

33. Pdhl mnrt Abduh, Qur'an sendiri mengartikan pernikahan sbg kasih, cinta, dan ketentraman. Dan itu tak mungkin dibagi. #antipoligami

34. Kata Abduh: tak ada perempuan terhormat dan berakal sehat yg mau membagi suaminya dgn peempuan lain, sbgmn suami juga tak mau begitu.

35. Berdasar syarat mutlak keadilan itulah mnrt Abduh kebolehan poligami mesti dikritisi. #antipoligami

36. Abduh mengakui memang ada sedikit orang yg bisa betul2 adil, seperti Nabi dan Para Sahabat. Tapi kita kan bukan mereka. #antipoligami

37. Apalagi pd masanya, Abduh menyaksikan bgmn praktek poligami di Mesir secara luas disalahgunakan.

38. Abduh mencatat, poligami menyebabkan pemusuhan antar istri, pemuasan sepihak laki2, dan anak2 jadi korban. #antipoligami

39. Dgn kata lain, poligami terbukti membawa mafsadah (kerusakan) pd rumahtangga, yg ujungnya merusak tatanan sosial. #antipoligami

40. Pdhl tujuan utama syariah adlh utk menegakkan kemaslahatan dan menghapus mafsadah (kerusakan). #antipoligami.

41. Dari situlah kemudian lahir fatwa Abduh ini: "Jika poligami disyaratkan adil, dan adil itu gak mungkin, dan---

42. --mungkin hanya satu dari sejuta orang yang bisa adil dlm poligami, maka atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum--

43.-- hakim (pemerintah)/ pemimpin agama boleh mengeluarkan larangan poligami demi mencegah kerusakan yg meluas pd rumahtangga muslim.

44. Abduh kasih satu pengecualian: bila istri terbukti mandul, suami boleh berpoligami, asal atas persetujuan istri dan seijin hakim.

45. Walhasil, fatwa Abduh ttg larangan poligami berpijak pada prinsip maslahat, yg adlh tujuan utama syariah.

46. Selain Abduh, pandangan yg keras menentang poligami dilontarkan Fazlur Rahman, gurunya Cak Nur dan Buya Syafii Maarif di Chicago.

47. Mnrt Rahman, ajaran Islam mesti dibedakan antara bunyi hukum yg situasional dan konsep etikanya yg permanen.

48. Mnrt Rahman, institusi poligami sudah ada sblm Islam. Islam sejatinya pro monogami, tapi gak bisa langsung menghapus poligami sekaligus.

49. Bukti bahwa Islam pro monogami: persyaratan keadilan yg sangat tegas, yg mustahil dipenuhi suami.

50. Nah kalau memang Islam itu hakekatnya mengarah ke monogami, bgmn status ayat yg membolehkan poligami? #antipoligami

51. Utk menjawab soal itu, Rahman menganalogikan ayat poligami dgn ayat2 perbudakan di Qur'an.

52. Perbudakan sudah ada sblm Islam. Islam hakekatnya anti perbudakan. Tapi Qur'an Sunnah sama sekali tak menegaskan larangan perbudakan.

53. Tapi tak menegaskan larangan bukan berarti setuju, krn Islam banyak sekali menganjurkan pembebasan
budak.

54. Islam tak eksplisit mengeluarkan larangan perbudakan karena realita sosial pd abad 7 M tak memungkinkan itu. Sama dgn poligami.

55. Tapi bukan berarti Islam merayakan perbudakan. Bukti: ketika peradaban sampe pd larangan perbudakan, lahir ijma' utk anti perbudakan.

56. Tp kita tahu, ayat2 perbudakan masih tetap ada di Qur'an. Atasa dasar itulah Rahman menganalogikannya dgn ayat poligami.

57. Jangan salah. Rahman sama seklai tak menyamakan poligami dgn perbudakan. Yg dia analogikan itu cara kita bersikap thd ayat2 ttg itu.

58. Pandangan Rahman itu termaktub dlm bukunya, Major Themes of the Qur'an (udah diterjemahkan).

59. Sekian kultwit saya ttg #antipoligami. Wallahu a'lam bi al-shawab.

Kaidah-Kaidah Hukum Islam dan Konteks Indonesia

oleh @Sahal_AS. Sumber dari sini.

1. Berikut adlh kultwitku ttg "Kaidah2 Hukum Islam ( Qawa'idul Fiqh) dan Konteks Indonesia." #qfiqh

2. Hukum Islam bukan hukum positif, bkn produk negara/leguslatif. Ia adlh aturan2 Ilahi yg bersumber dari Qur'an-Sunnah. Tp bgmn? #qfiqh

3. Aturan2 Ilahi tsb diformulasikan, dikembangkan oleh para ahli fiqh (fuqaha) "swasta", tak diangkat negara. #qfiqh

4. Fuqaha' jadikan Qur'an-sunnah sbg "bahan mentah", mengolahnya jadi produk hukum. Tak heran hkm Islam disebut "fiqh": pemahaman. #qfiqh

5. Sepanjang sejarahnya, hkm Islam itu berada dlm domain masy, bkn negara. Positvisasi hkm Islam baru muncul abad 19. #qfiqh

6. Dlm rumuskan fiqh, fuqaha kembangkan ushul fiqh (metodologi fiqh) dan legal maxims (qawa'idul fiqh). Ke2nya beda, tp terkait. #qfiqh

7. Tentang Ushulul Fiqh saya kira butuh kultwit tersendiri. Skrg ttg ka'idah2 Fiqh (legal maxims) dulu. #qfiqh

8. Kaidah fiqh adlh rumus2 umum ttg maksud/tujuan yg mendasari suatu hukum. Fuqaha merumuskannya dari seluruh kasus2 dlm fiqh. #qfiqh

9. Salah satu kitab ttg Qawa'idul fiqh itu Al Asybah wa al-Nadza'ir oleh Imam Suyuthi (w. 911 H). Kitab ini masyhur di pesantren. #qfiqh

10. Al Asybah wa al-Nadza'ir: Kesamaan2 & Kemiripan2. Kaidah fiqh adlh generalisasi berdasar kesamaan/kemiripan kasus2 hukum. #qfiqh

11.Dgn Qaw'idul fiqh, kita bisa tahu patokan2 pokok yg mendasari hukum Islam. #qfiqh

12. Ada 200an kaidah fiqh. Tp fuqaha memerasnya menjadi 5 kaidah utama (al-qawa'id al kulliyyat al khamsa). #qfiqh

13.Kaidah I: Al umuru bi maqashidiha: segala sesuatu itu dinilai berdasar maksudnya. #qfiqh

14. Kaidah di atas sentral, krn perbuatan yg sama bisa punya status hukum beda kalo niatnya beda. mis. zakat harta dan shadaqah. #qfiqh

15. kaidah 2: Al yaqin la yuzalu bi al-syakk: Hal yang pasti tak bisa digugurkan oleh hal yg meragukan. #qfiqh

16. Contoh sederhana: kalau anda yakin sudah punya wudlu, lalu anda ragu apa udah kentut, maka masih punya wudlu. #qfiqh

17. Turunan dari kaidah ke-2 itu qaidah: al aslu baqa'u ma kana 'ala ma kana: pd dasarnya yg dianggap berlaku adlh yg sudah ada. #qfiqh

18. Kaidah ke-2 juga terkait dgn prinsip sentral dlm fiqh: al bara'ah al ashliyyah: prinsip non-liabilitas #qfiqh

19. Yakni Al ashlu fil asyya' al ibahah illa ma dalla al-dalil 'ala khilafih: segala hal boleh sampe ada dalil yg nyatakan sebalkinya.

20. Dlm hkm pidana, itu semacam praduga tak bersalah. Sampe ada bukti salah, orang tak bersalah. #qfidh
sahal_AS 1 day ago

21. Kaidah ke-3: Al-dlararu yuzalu: kerusakan/mudarat/harm hendaknya dihilangkan. #qfiqh

22. Dasar qaidah ini adlh hadits muawatir yg dianggap gambarkan esensi hukum Islam: La dlarara wa la dlirara. #qfiqh

23. Artinya: Tak boleh bikin kerusakan pada orang lain; dan tak boleh bikin kerusakan pd diri sendiri. #qfiqh

24. Turunan dari kaidah ke-3 ini banyak, dan semua terkait dgn penghilangan mudarat. #fiqh

25. Mis. qaidah: al-dlarar la yuzal bi al-dlarar: kerusakan tak bisa dihilangkan dgn cara rusak, atau cara yg timbulkan kerusakan. #qfiqh

26. Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalb al mashalih: Mencegah kerusakan mesti didauhulan ketimbang mendapatkan maslahat. #qfiqh

27. Idza ta'aradla mafsadatan ru'iya bi a'dzamihima dlararan birtikabi akhaffihima. Bila harus pilih 2 kerusakan, ambil resiko terkecil.

28. Tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuth bil maslahah: pengelolaan penguasa atas rakyat mesti berporos pd maslahat mereka.

29. Kadiah2 tsb tegaskan sentralnya maslahat umum. Menghilangkan kerusakan yg timbulkan kerusakan itu kontra dgn prinsip maslahat. #qfiqh

30. Kaidah ke-4: Al masyaqqatu tajlib al-taysir: Situasi sulit/berat bisa mendatangkan kelonggaran hukum. #qfiqh

31. Kaidah Itu terkait dgn: Al-dlaruratu tubihul mahdzurat: Situasi darurat/necessity bisa bolehkan apa yg tadinya dilarang. #qfiqh

32. Jg: idza dlaqa al amr ittasa'a; idza ittasa'a dlzaqa. Bila situasi menyempit, hukum melonggar. Jika melonggar, maka menyempit. #qfiqh

33. kaidah ke-4 dan derivasinya tegaskan prinsip bahwa Islam itu utk kemudahan, bkn utk datangkan kesulitan bagi pemeluknya. #qfiqh

34. "Al-dlarurah" biasanya dikaitkan dgn situsi hidup-mati. Tp juga bisa berarti situasi yg tak terhindarkan. #qfiqh

35. Ttg kaidah ini, Muh Abduh simpulkan, al hayah fil islam muddamah 'ala al-din: Dlm islam, kehidupan lebih didahuluka di atas agama.

36. Kaidah ke-5: Al 'Adatu muhakkamah: Tradisi/kebiasan setempat bisa dijadikan sbg dasar hukum. #qfiqh

37. Kaidah tsb tegaskan, hukum Islam tak serta merta menghabisi adat dan budaya lokal.#qfiqh.

38. Lima kaidah utama tsb adalah pilar utama yg mendasari hukum Islam. Pernik2 hkm mesti dinilai dgn kerangka pilar2 tsb. #qfiqh

39. Lima kaidah fiqh tsb secara umum juga menjadi sumber dari kaidah2 lain, yg jumlahnya 200-an. #qfiqh

40. Dari qawa'id al-fiqh di atas, terlihat betapa fiqh sama sekali tak abaikan kenyataan sosial. Konteks sangat diperhitungkan. #qfiqh

41.Prinsip ttg maslahat, situasi darurat, dan tradisi setempat adlh penegasan ttg pentingnya perhatikan konteks. #qfiqh

42. Simak kaidah yg terkenal di pesantren yg gambarkan prinsip "realisme" fiqh: ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh/julluh. #qfiqh

43. Artinya: Apa yang tak bisa diperoleh semuanya, tak berarti lantas ditinggalkan sama sekali. #qfiqh

44. Konteks dlm hkm Islam penting utk diperhitungkan setidaknya karena 2 hal. #qfiqh

45. Pertama, teks2 Qur'an-sunnah sudah selesai/terbatas, sedangkan kenyataan belum selesai/tak berbatas. Itu kata Ibn Rushd. #qfiqh

46. Dlm Bidayatul Mujtahid Ibn Rushd gambarkan tegangan antara al-nushus al-mutanahiyah dgn al-waqa'i' ghair al-mutanahiyah. #qfiqh

47. Ibn Rushd tegaskan perlunya penalaran rasional agar nash yg terbatas bisa merespon kenyataan yg tak terbatas. #qfiqh
sahal_AS 23 hours ago

48. Alasan kedua kenapa konteks penting adlh kaidah: Al Hukmu yadur ma'al 'illah wujudan wa 'adaman. #qfiqh

49. Artinya: Berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada/tidaknya 'illah/ratio legis/alasannya. #qfiqh

50. Krn konteks penting dlm hkm Islam , maka memahami konteks juga penting. #qfiqh

51. Artinya, kalau hkm Islam diletakkan di Indonesia, pahami dulu konteksnya. Kenali aspek historis/sosiologis Indonesia. #qfiqh

52. Perlu dirumuskan fiqh Indonesia, fiqh yg tak abaikan aspek kebangsaan dan kebhinnekaan Indonesia. #qfiqh

53. gagasan fiqh Indonesia bukan hal baru. Pakar hkm Islam, Hasbi As-Shiddiqi & Hazairin. pernah serukan hal ini. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago

54. Dlm konteks yg beda, di Eropa dan Amerika jugga berkembang fiqh al-aqalliyyat, fiqh minoritas, krn muslim hidup sbg minoritas. #qfiqh

55. Fiqh Eropa, mnrt Tariq Ramadan, mesti didasarkan pd prinsip: jadi muslim yg baik & warga negara yg loyal thd negerinya di Eropa. #qfiqh

56. Di Indonesia, muslim memang mayoritas. Tp negara kita adlh republik, yg berporos pd kesetaraan hak warga, apapun agamanya. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago

57. Artinya, fiqh Indonesia juga mesti perhatikan konteks Indonesia sbg republik. Fiqh yg berdasar pd kesetaraan warga. #qfiqh

58. Dgn kata lain, dlm konteks kita, muslim mestinya berprinsip "Syariah ber-NKRI", bukan "NKRI bersyariah." #qfiqh

59. Berdasar Qawa'id al fiqh kita sadari bhw hkm Islam di RI mesti hargai konteks lokal: kebhinnekaan dan pancasila. SEKIAN. #qfiqh

Tugas/Peran Nabi Menurut Qur'an

Oleh Akhmad Sahal - dari facebook.com

Apa saja yang BUKAN merupakan tugas kenabian Muhammad SAW?

Nabi BUKAN sang pemaksa (Jabbar) terhadap umatnya. Juga bukan sosok yang punya wewenang memaksa (musaythir) thd umatnya. Artinya, peran Nabi bukanlah sebagai penguasa yang punya kekuatan pemaksa (coercive power).

Nabi juga BUKAN seorang hafidz, juga bukan wakil. Artinya: Nabi bukanlah pengawas yang sibuk monitoring umatnya. Boro-boro sbg polisi syariah. Sangat tidak.
Nabi juga bukan orang yang mesti memikul/menanggung perilaku umatnya, karena masing2 bertanggung jawab atas perilakunya sendiri-sendiri.

Simaklah ayat2 di bawah ini:

Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta'atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS 4:80)

"Dan kaummu mendustakannya (azab), padahal azab itu benar adanya. Katakanlah: 'Aku ini bukan orang yang diserahi (untuk) mengurus urusanmu'." – (QS.6:66)

"Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan(-Nya). Dan Kami tidak menjadikan kamu pemelihara bagi Barangsiapa yang menta'ati mereka; dan kamu sekali-kali bukanlah pemelihara bagi mereka." – (QS.6:107)

Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (QS 10: 99)

Katakanlah:` Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu kebenaran (Al quran) dari Tuhanmu, sebab itu barangsiapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu untuk kecelakaan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu `.(QS 10: 108)

Rabb-mu lebih mengetahui tentang kamu. Dia akan memberi rahmat kepadamu, jika Dia menghendaki, dan Dia akan mengazabmu, jika Dia menghendaki. Dan Kami tidaklah mengutusmu untuk menjadi penjaga bagi mereka (atas semua perbuatannya)." – (QS.17:54)

"Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an), untuk manusia dengan membawa kebenaran; siapa yang mendapat petunjuk, maka (petunjuk itu) untuk dirinya sendiri, dan siapa yang sesat, maka sesungguhnya, dia semata-mata sesat buat (kerugian) dirinya sendiri, dan kamu sekali-kali, bukanlah orang yang bertanggung-jawab terhadap mereka." – (QS.39:41)

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS 88:21-22).

Lantas, apa tugas kenabian Muhammad SAW menurut AlQur'an?

Nabi digambarkan semata-mata sebagai pemberi peringatan (nadzir, mundzir). Juga sebagai pemberi kabar baik (basyir). Tugas Nabi hanyalah menyampaikan risalah/pesan wahyu dari Allah (balagh).

Simaklah ayat2 ini:

"Jika mereka berpaling, maka Kami tidak mengutus kamu, sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah)...(QS42:48)

Kami lebih mengetahui apa yang mereka katakan, dan engkau bukanlah seorang yang berkuasa memaksa mereka. Oleh itu, berilah peringatan dengan Al-Qur'an ini kepada orang yang takutkan janji azab-Ku. (QS 50:45)

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS 88:21-22).

Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfa'atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". (QS7:188)
Maka boleh jadi kamu hendak meninggalkan sebahagian dari apa yang diwahyukan kepadamu dan sempit karenanya dadamu, karena khawatir bahwa mereka akan mengatakan: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya perbendaharaan (kekayaan) atau datang bersama-sama dengan dia seorang malaikat?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan dan Allah Pemelihara segala sesuatu. (QS 11:12)

Orang-orang yang kafir berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) suatu tanda (kebesaran) dari Tuhannya?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan; dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk. (QS 13:7).

Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan yang nyata kepada kamu". (QS 22: 49)

Tidak diwahyukan kepadaku, melainkan bahwa sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata". (QS 38:70)

Dan ta'atlah kamu kepada Allah dan ta'atlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS5:92)

Apakah (mereka lalai) dan tidak memikirkan bahwa teman mereka (Muhammad) tidak berpenyakit gila. Dia (Muhammad itu) tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan lagi pemberi penjelasan. (QS 7: 184)

Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS 16:82)
Dan Kami turunkan (Al-Qur'an) itu dengan sebenar-benarnya dan Al-Qur'an itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. (QS 17:105)

Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan hanya sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. (QS25: 56)

Dan supaya aku membacakan Al-Qur'an (kepada manusia). Maka barangsiapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan barangsiapa yang sesat maka katakanlah: "Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan". (QS 27:92)

Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan. Dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.(QS 33: 45-46)

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS: 34:28)

Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan. (QS 35:24)

Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan". (QS 46:9)

Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. (QS 48:8)

Dan ta'atlah kamu kepada Allah dan ta'atlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS 5:92)

Kesimpulan

Kalau umat Islam memang betul2 mau meneladani Nabi dalam menegakkan syi'ar Islam, mestinya mereka meneladani Nabi yang menegakkan Islam dengan cara DAKWAH. Esensi dakwah itu tidak lain adalah ajakan dan undangan kepada kebaikan. Namanya saja undangan. Tentu saja dengan cara sukarela. Kalau ada yang menolak seruan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawabnya sendiri di akhirat kelak.

Syiar Islam dengan cara paksaan, intimidasi, kekerasan, "pentung-isme" sangatlah bertentangan dengan teladan Nabi Muhammad SAW seperti digambarkan Qur'an. Dengan kata lain: sangat tidak Qur'ani.

Umar bin Khattab dan Islam Liberal

Oleh: Akhmad Sahal. Kolom TEMPO, April 2002 - dikutip dari sini

PERISTIWANYA terjadi beberapa tahun setelah Nabi wafat, saat Umar menjabat sebagai khalifah kedua. Ketika itu tentara Islam berhasil merebut tanah pertanian yang membentang dari Suriah, Irak, Persia, sampai Mesir. Berdasarkan ketentuan Al-Quran surah Al-Anfal 41, semestinya prajurit yang ikut berperang mendapat empat perlima dari jarahan (ghanimah), sedangkan yang seperlima masuk kas negara untuk kemaslahatan umat. Ketentuan ini dipraktekkan sendiri oleh Nabi ketika membebaskan tanah Khaibar.

Tapi Umar khawatir, kalau ia mengikuti bunyi harfiah ayat itu, kemaslahatan umat justru terancam karena, dengan cara begitu, tanah pertanian habis dikapling-kapling dan tak ada sisa untuk generasi berikutnya. Akhirnya Umar berijtihad: tanah tidak dibagi-bagi, tapi tetap digarap oleh pemilik asli dengan syarat membayar kharaj (pajak). Status tanah itu menjadi milik negara. Dengan kata lain, ijtihad Umar meninggalkan arti harfiah surah Al-Anfal 41.

Waktu itu Umar ditentang keras oleh sahabat Nabi yang lain, seperti Bilal, Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam. Ia dinilai berani melanggar ketentuan ayat yang begitu gamblang (nash sharih). Umar juga dianggap meninggalkan Sunnah Nabi di Khaibar. Kecaman Bilal terhadap Umar begitu kerasnya sampai-sampai dengan nada sedih Umar berdoa, "Ya Allah, lindungilah aku dari Bilal dan kawan-kawannya." Tapi Umar tetap bertahan. Akhirnya pendapatnyalah yang menang.

Dalam riwayat Umar, tafsir dengan meninggalkan bunyi harfiah ayat tidak terjadi satu kali itu saja. Pernah sebelumnya Umar tidak memotong tangan pencuri onta yang tertangkap, sesuai dengan perintah surah Al-Maidah 38, karena pencurian itu atas desakan perut dalam situasi paceklik parah.

Kisah tafsir Umar itu sesungguhnya bukan hal baru di negeri ini. Namun, kisah itu sekarang penting untuk diangkat lagi ketika muncul klaim yang gencar bahwa, untuk menjadi muslim yang baik, orang harus menjadi tekstualis: tunduk sepenuhnya pada nash, atau teks Al-Quran dan Sunnah.

Pandangan semacam ini datang dari kalangan muslim yang menyerukan revivalisme Islam dengan pengertian kembali kepada kemurnian doktrin Islam yang sudah dianggap selesai, tunggal, dan sempurna di abad ke-7.

Dalam sejarah kebangkitan Islam, revivalisme biasanya dilekatkan pada gerakan Wahhabi di Saudi Arabia. Tapi, dalam konteks saat ini, kita bisa menemukan sosoknya pada pelbagai gerakan Islam yang tidak jarang punya strategi yang berbeda-beda, mulai dari yang antidemokrasi dan modernitas seperti Taliban sampai yang menerima prosedur demokrasi seperti FIS, Al-Ikhwan, atau Partai Keadilan. Dari yang anti-Barat seperti Jihad Islam di Mesir atau Al-Qaidah di mana-mana, sampai yang berteman mesra dengan Amerika seperti Saudi Arabia. Sedangkan di Indonesia, contoh yang mewakili tren ini adalah gerakan penerapan syariah sebagai hukum positif.

Sikap tunduk sepenuhnya pada nash ini bertolak dari asumsi bahwa Al-Quran adalah sesuatu yang ta'abbudi (harus ditaati begitu saja) karena secara verbatim berasal dari Allah. Untuk memahaminya, kita harus memakai pendekatan yang literal, atau berdasarkan hadis Nabi, yang notabene merupakan bagian dari nash juga. Penafsiran rasional yang menyimpang dari bunyi harfiah niscaya tidak diterima di sini.

Ada dua implikasi dari pandangan yang serba nash ini. Pertama, Islam bersifat total karena mengatur baik kehidupan privat maupun publik. Semua sudah ada ketentuannya dalam Al-Quran. Juga sudah ada rincian teknisnya dalam hadis. Islam bersifat total karena nash berlaku total.

Kedua, nash bersifat abadi, tunggal, dan mengatasi sejarah, ruang, dan waktu. Karena itu, tidak mungkin ada banyak Islam meskipun umat Islam hidup dalam beragam konteks. Lebih jauh, latar belakang dunia Arab yang merupakan konteks tempat Nabi hidup dianggap sama abadi dan universalnya dengan Islam. Akibatnya, kemurnian Islam disamakan dengan ekspresi Arab dalam Islam. Unsur lokal non-Arab yang mewarnai Islam akan mudah dituding sebagai penyimpangan.

Tekstualisme semacam itulah yang diklaim sebagai satu-satunya wajah Islam. Padahal, dengan mengacu pada tafsir Umar di atas, kita bisa melihat bahwa kembali kepada Al-Quran dan Sunnah ternyata tidak serta-merta identik dengan tekstualisme yang literal. Memang ada model seperti Bilal, yang cenderung harfiah, tapi ada juga wajah lain dalam Islam, yakni model Umar bin Khattab, yang sama sekali nonliteral. Dalam literatur fiqh, tafsir Umar dianggap sebagai milestone bagi berkembangnya model Islam yang memprioritaskan penalaran rasional dalam menafsirkan Al-Quran, yang sering kali disebut aliran atau madrasah ra'yu.

Meskipun tokoh terpenting dalam bidang fiqh adalah Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, sepanjang sejarah Islam aliran ra'yu tampil dengan beragam ekspresi dan tidak hanya berurusan dengan fiqh semata. Mulai dari filosof Ibn Rusyd, yang percaya bahwa akal pada hakikatnya kompatibel dengan nash, sampai Muhammad Abduh, yang pernah mengatakan dalam kitabnya, Risalah al-Tauhid, "Jika wahyu kelihatannya bertentangan dengan akal, wajib bagi akal meyakini bahwa yang dimaksud bukanlah arti harfiah".

Asumsi aliran ra'yu: nash adalah sesuatu yang ta'aqquli (mesti didekati dengan akal). Penalaran rasional diutamakan karena, setiap kali berhadapan dengan nash, terutama yang menyangkut kehidupan publik, kita dituntut agar bisa membedakan mana yang merupakan ketentuan yang terkait dengan situasi historis tertentu dan mana yang merupakan prinsip moralitas universal, seperti keadilan, persamaan, dan kemaslahatan, yang menjadi jiwa dan tujuan dari nash itu sendiri. Dalam nomenklatur Ushul fiqh, moralitas universal ini disebut maqashid al syari'ah (tujuan syariah). Dengan dasar inilah Umar berijtihad. Sepintas lalu ia meninggalkan Al-Quran, tapi sejatinya ia justru mengamalkannya.

Kalau argumen aliran ra'yu ini kita teruskan, kita akan sampai pada satu titik yang merupakan titik berangkat Islam liberal. Titik yang saya maksud adalah tiga hal. Pertama, nash tidak mengatur kehidupan secara total karena yang terpenting bukanlah ketentuan teknis dalam bunyi harfiah nash yang mencakup seluruh kehidupan, melainkan prinsip moralitas universal yang menjadi maqashid al syariah-nya. Rincian teknis adalah sesuatu yang situasional, sementara moralitas universal berlaku abadi.

Kedua, pandangan ra'yu yang memberi peran utama pada akal dengan sendirinya akan menghargai kemajemukan manusia karena konteks historis yang melatarinya juga majemuk. Tafsir kontekstual menjadi penting di sini, dan ke-Arab-an, yang merupakan konteks lokal Nabi, tidak diletakkan dalam posisi yang bisa melintasi ruang dan waktu. Yang menarik, tafsir kontekstual semacam ini sudah dipraktekkan Abu Hanifah ketika ia, sebagai orang Persia, membolehkan orang salat membaca Fatihah dalam bahasa Persia atau bahasa lokal lainnya

Ketiga, nash selalu merupakan nash yang ditafsirkan. Bahkan pemahaman harfiah pun salah satu bentuk tafsir juga. Dan tafsir selalu bersifat relatif. Kita tidak bisa mengklaim bahwa makna yang kita petik dari nash yang mutlak dengan sendirinya bernilai mutlak juga, karena toh ia merupakan produk penafsiran manusia yang juga tidak mutlak, yang kontingen. Begitulah, kita tidak bisa mengklaim hanya Islam kita yang benar karena yang kita yakini sebagai Islam tidak lain adalah tafsir kita tentang Islam. Tidak bisa lain dari itu. Dan berhubung tafsir itu sendiri beragam, mau tidak mau Islam juga akan beragam.

Penerimaan non-totaliter dan non-literal terhadap nash, penghargaan terhadap konteks dan "Islam-sebagai-tafsir-atas-Islam"; tiga hal inilah titik tolak pandangan Islam liberal. Sebagai contoh, Islam liberal lebih memilih negara sekuler demokratis dan pluralistis dan menampik negara syariah. Pandangan ini muncul bukan sebagai karbon kopi dari paham Barat, melainkan berlandaskan suatu keyakinan bahwa negara sekuler yang demokratis dan pluralistis akan lebih menjamin maqashid al syariah pada zaman ini ketimbang negara syariah. Dengan kata lain, yang dipakai adalah sejenis ijtihad yang dirintis oleh Umar bin Khattab.

Jelaslah bahwa Islam liberal punya genealogi yang kukuh dalam Islam karena ia mendapatkan sumber energinya dari aliran ra'yu. Memang harus diakui itu bukan satu-satunya wajah Islam. Islam literal yang menafsir secara harfiah juga punya pijakan yang sama kukuhnya. Bukankah dalam kisah Umar di atas Bilal menampilkan sikap literal terhadap Al-Quran? Dalam sejarah Islam, kita juga bisa menyebut Imam Hambali sebagai model terbaik dari tafsir literal. Ini berarti yang literal ataupun liberal sama-sama anak kandung yang sah dari Islam.

Persoalannya, kenapa Islam literal mengklaim sebagai satu-satunya wajah Islam. Saya kira ini ada hubungannya dengan hegemoni tekstualisme yang mencengkeram pola pikir umat selama berabad-abad. Dan hegemoni selalu ditopang oleh kekuasaan, bukan kebenaran. Fakta bahwa khazanah Islam menampung baik kubu literal maupun liberal ditutup-tutupi atau dilupakan. Hasrat yang begitu menggebu untuk kemurnian yang terkandung dalam tekstualisme juga menyebabkan yang tidak tekstual, yang liberal, dianggap mencemari kemurnian sehingga layak dicap sebagai "di luar Islam" atau bahkan "anti-Islam". Bahkan tidak jarang pandangan liberal menjadi korban pengafiran (takfir) seperti menimpa Nashr Abu Zaid di Mesir, yang dituduh murtad dan dipaksa cerai dari istrinya "hanya" karena melakukan kritik historis terhadap Al-Quran.

Problem pengafiran semacam ini yang saya khawatirkan akan muncul kalau syariah dimaknai secara literal dan dijadikan sebagai hukum positif. Kenapa? Hukum positif mengandaikan masuknya campur tangan negara yang memihak satu wajah Islam dan mengebiri wajah Islam lain. Bukan hanya pluralisme bangsa yang kemudian akan terluka. Pluralisme pemikiran dalam Islam, yang menurut Nabi merupakan rahmat bagi umat Islam, akan ikut menderita. Islam liberal, yang sumber energinya dari Umar bin Khattab, akan jadi korban pertamanya.

::

Akhmad Sahal Bramantyo Prijosusilo: dulu kyai tasaufku di pesantren pernah bilang, tingkat kesufian seeorang tidak diukur dari cas cis cus bhs arabnya atau status formalnya sebagai ulama. Ada orang islam yg sangat jawa, bahkan wiridan "ya hayyu ya qayyumu" aja dia lafalkan "ya kayuku ya kayumu". Tapi karena hatinya sumeleh total marang Gusti Allah, orang itu pun mencapai derajat waliyullah (kekasih Allah)
Bowo Swasono Kalau membaca tulisan Kang Sahal ini Intinya.... Allah itu berfirman Tidak hanya melalui Kitab Suci....Tetapi juga melalui "HATI NURANI" jadi keduanya perlu di padukan. Dan Keduanya tidak akan bertentangan bila di terapkan secara "Kontekstual". Dan Umar adalah salah satu Contoh yang melakukan Penggabungan "Kitab Suci, Hati Nurani dan Kontekstualisasi".
Ahmad Sahil Dalam ilmu faroid,Umar juga yg mengusulkan bagian tsulus bagi umm menjadi bagian tsulus baqi dalam masalah ghorowain,padahal semua bagian2 waris tlh ditetapkan oleh alqur'an.Sehingga masalah ini juga disebut dgn "umaroin".Ahkirnya semua sahabat menerima.
Tarli Nugroho Kang Sahal, saya kutipkan sebuah petikan menarik dari salah satu buku Hidajat Nataatmadja (1982: 7-8): "Saya juga melihat salah satu kesalahan kaum Muslimin, yakni dengan membakukan interpretasi, yang berarti membatasi dialog umat dengan Kitabnya. Cara kita bertanya kepada Al-Qur’an dibatasi, sehingga jawaban yang kita peroleh juga tidak mungkin berbeda dengan jawaban yang pernah diperoleh orang-orang sebelum kita." Demikianlah... #sembari menghela nafas