Syariat, tarekat, hakikat

"Adapun permisalan ilmu syariat itu adalah perahu, maka wajib memperbaiki perahunya dan memperbaiki seluruh perangkat perahunya.

Dan permisalan ilmu thoriqoh itu adalah lautan, maka orang yang mengarungi lautan mesti menggunakan perahu yang kuat dan bagus, sehingga wajib bagi orang yang masuk dunia thoriqoh itu memperbaiki syariatnya.

Sementara permisalan ilmu hakikat itu adalah mutiara yang ada di dalam lautan,

sehingga wajib ketika masuk ke dalam lautan dan meraih mutiara tersebut, untuk tak membawa-bawa perahu dan seluruh perkakas perahunya [maksudnya: membawa-bawa kelompok/mazhab fiqh yg dianutnya. Syariat sebagai wasilah (medium) bukan ghoyah (tujuan), red.]

dan ketika menyelam di kedalaman lautan jangan bertujuan untuk laut itu sendiri [maksudnya: bentuk thariqahnya sebagai tujuan. Thariqoh sebagai wasilah (jalan) bukan ghoyah (tujuan), red.] melainkan demi mutiara yang ada di dasar lautan."

:: Kyai Sholeh Darat, dalam kitab Majmu'ah Syari'ah al-kafiyah lil Awam, hal. 28

(Dari status FB Rezha Rochadi)