Showing posts with label fiqh. Show all posts
Showing posts with label fiqh. Show all posts

Hukum Bunga Bank

Bunga Bank Jadi Halal Karena Termasuk Akad Yang Belum Pernah Ada? Masak Sih?

Ust. Ahmad Sarwat - facebook.com

Salah satu keunikan fiqih muamalat adalah hari ini kita menemukan banyak jenis akad baru yang belum pernah ada sebelumnya. Maksudnya, akad seperti itu tidak pernah ada contohnya di masa kenabian, shahabat, tabi'in, atbaut-tabi'in, bahkan sampai menjelang abad ke-14 hijriyah pun belum kita temukan adanya akad tersebut.

Sebagian kalangan menamakan akad yang semacam itu dengan istilah : ghairu musamma (غير مسمى), yang secara harfiyah maksudnya kira-kira akad-akad yang belum terpetakan sebelumnya.

Karena belum terpetakan, maka juga belum punya status hukum yang pasti, apakah halal atau haram. Dan semakin menjadi unik karena ada kaidah baku dalam fiqih muamalah bahwa segala sesuatu itu pada dasarnya halal sampai ada dalil atau qarinah yang secara tegas mengharamkannya.

Oleh sebagian kalangan kemudian ditetapkan bahwa bila kita menemukan akad-akad yang masih belum berstatus resmi maka hukumnya halal, karena tidak ada larangannya.

Namun ada sebagian kalangan yang lain agak berbeda pandangan. Menurut mereka, Islam itu sudah sempurna, sehingga tidak ada akad muamalat hari ini yang tidak ada rujukannya di masa kenabian. Kalau pun memang tidak secara utuh, tetap ada bagian-bagian tertentu yang bisa dirujuk ke zaman itu.

Sehingga kalangan ini tidak mengenal istilah akad ghairu musamma tadi. Dan oleh karena itu, tidak ada akad yang tidak punya status hukum. Tinggal diijtihadkan saja, kira-kira akad baru di masa modern ini ikut atau lebih dekat dengan akad yang mana, maka setidaknya kemudian dilakukan qiyas kepada akad-akad yang sudah punya status hukum pasti.

Bank dan Masa Kenabian

Lembaga keuangan seperti bank modern di masa kita jelas belum pernah ada di masa kenabian. Setidaknya, istilah bank itu sendiri tidak kita temukan kecuali di masa modern. Dan kalau merujuk kepada UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Jelas di masa kenabian tidak ada bank dalam arti modern.

Kalau rentenir memang ada. Dan sebelum riba diharamkan, paman Nabi yaitu Al-Abbas bin Abdul Muttalib boleh dibilang salah satu 'rentenir' di Mekkah. Bahkan Khadijah istri Beliau pun termasuk orang yang punya bisnis membungakan uang masa awalnya, sebelum diharamkannya bunga pinjaman uang.

Namun baik Al-Abbas atau pun Khadijah sama sekali tidak melakukan usaha seperti layaknya sebuah bank. Sebab tidak ada orang-orang yang datang dan 'menabung' uang kepada mereka. Keduanya tidak menghimpun dana dari masyarakat, dana yang mereka pinjamkan semata-mata dana milik mereka sendiri. Keduanya juga tidak melakukan jasa-jasa perbankan modern seperti transfer dana, pembayaran dan sebagainya.

Maka apa yang dilakukan oleh bank modern di masa ini jelas tidak ada rujukannya di masa kenabian. Usaha-usaha yang dilakukan sebuah bank, dalam beberapa titik memang punya kesamaan yang bisa saja diqiyaskan dengan praktek akad-akad tertentu di masa kenabian. Namun tetap saja secara utuh belum layak untuk mendapat status hukum yang sepadan.

Sumber Perbedaan Pendapat

Dari realitas seperti inilah kemudian di masa kita ini muncul dua ittijah atau dua kecenderungan.

1. Pendapat Pertama

Mereka adalah kalangan yang cenderung mencarikan kesamaan hukum antara perbankan modern dengan akad-akad tertentu di masa kenabian. Meski tidak sepenuhnya presisi, tetapi bagi mereka cukup ada semacam kesamaan akad, maka hukumnya sudah bisa ditarik dan ditetapkan.

Misalnya, ketika ada orang menitipkan uang di bank sebagai nasabah, meski sama sekali akadnya bukan meminjamkan uang kepada bank, namun bila dicermati dari angel yang berbeda, ada semacam kemiripan dengan peminjaman uang alias al-qardh.

Dan karena bank memberikan manfaat atau faidah, maka dianggap ini sama saja dengan al-qardh jarra manfa'ah, yang secara tekstual memang haditsnya menyebutkan riba.

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Maka jadilah menabung di bank itu hukumnya riba yang diharamkan. Beberapa ulama kontemporer semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengklaim bahwa seluruh ulama sudah ijma' atas keharaman bunga bank. (lihat bukunya : فوائد البنوك هى الربا الحرام

2. Pendapat Kedua

Namun di sisi lain, klaim Qardawi bahwa seluruh ulama telah ijma' atas keharaman 'bunga bank' nampaknya terkoreksi juga. Ternyata kita menemukan sejumlah ulama yang sangat kompeten seperti Mufti Diyar Mishriyah, Syeikh Ali Jumah dan juga para ulama di Darul Ifta' Mesir yang punya pandangan agak berbeda.

Mereka termasuk kalangan yang boleh kita sebut memandang bahwa akad pada bank itu termasuk akad ghairu musamma di atas. Maksudnya akad-akad pada bank sama sekali tidak ada rujukannya di masa kenabian.

Ketika kita 'menabung' di bank, dari nama akadnya saja sudah jelas bahwa bank tidak meminjam uang dari kita. Dan secara nalar pun kita tidak pernah berkata,"Wahai bank, Aku pinjamkan uang milikku kepada mu agar aku dapat manfaat".

Bahkan dari segi motif mengapa kita menyimpang uang di bank, rata-rata judulnya kita menitipkan uang agar disimpan dengan aman. Tidak kita taruh di bawah bantal atau kolong tempat tidur.  Maka pada dasarnya akad ini bukan akad pinjam uang, tetapi akad titip uang alias wadi'ah.

Namun dibilang wadi'ah secara 100% pun tidak juga. Sebab dalam wadi'ah, namanya kita titip, seharusnya kita bayar kepada bank, atau setidaknya gratis kalau judulnya menolong. Tapi lagi-lagi bank tidak pernah berniat menyimpankan uang kita dengan niat menolong. Sama sekali tidak, sebab bank bukan lembaga kemanusiaan yang kerja untuk sosial.

Bank adalah sebuah perusahaan, yang melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Jadi seharusnya ketika kita meminta jasa bank untuk menyimpankan uang kita, kita bayar kepada bank.

Namun coba perhatikan, alih-alih kita bayar kepada bank, justru bank malah membayar kita. Wadi'ah macam mana lagi ini? Menitipkan harta kok kita malah dapat uang? So, tidak wadi'ah-wadi'ah amat kan?

Jadi kalau pinjam uang bukan, wadi'ah banget juga bukan, lantas apa nama akad 'menabung uang di bank'? Dari 25 jenis akad yang dikenal sejak masa kenabian, nama akad ini tidak masuk ke salah satunya. Ini akad jenis ke-26 yang belum pernah terpetakan sama sekali sebelumnya. No one has gone before . . .

So, statusnya apa dong? Tidak punya status, tidak bisa dibilang haram juga. Karena belum cukup syarat untuk mengharamkan. Kalau cuma dititip-titipkan ke akad al-qardh jarra manfaah sih bisa saja, tapi ya itu tadi, statusnya masih belum presisi 100%, karena tidak sepenuhnya tepat juga.

Syeikh Ali Jum'ah bilang bahwa akad ini 100% akad modern, yang paling mendekati adalah akad istitsmar atau istilah lainnya akad tamwil, yaitu investasi atau penyertaan modal. Dan akad istitsmar atau tamwil ini memang belum muncul secara utuh di masa kenabian yang mulia.

Kesimpulan

Tulisan ini sama sekali tidak diniatkan untuk mengubah fatwa keharaman bunga bank yang sudah ada sebelumnya. Namun tulisan ini bagi para penuntut ilmu syariah, sekedar memberikan beberapa catatan kaki, antara lain :

1. Banyak akad-akad baru di masa modern yang belum terpetakan di masa kenabian. Lantaran terbentang jarak waktu 14 abad lamanya dan peradaban manusia selalu mengalami perubahan yang dinamis.

2. Dalam fiqih muamalat khususnya yang bersifat kontemporer, adanya ikhtilaf atau perbedaan pandangan di antara para ulama kontemporer merupakan sesuatu yang lazim, bahkan sulit ditolak karena realitasnya memang demikian. Dan pada angel tertentu justru perbedaan itu malah menambah kecantikan sosok syariah Islam.

3. Perbedaan pendapat dalam fatwa khusususnya muamalat modern, kontemporer dan muashirah, tidak mewajibkan kita untuk saling caci atau saling hina dengan sesama saudara muslim. Sebab tetap saja kita punya kesamaan yang jauh lebih banyak dari pada perbedaan.

4. Ketika seseorang menjalani berbagai ketentuan agama sesusai dengan apa yang dia yakini, yakinlah bahwa keyakinan seseorang itu selalu akan dinamis, bisa saja bergeser sesuai masa, kematangan dan proses kedewasaannya.

Selamat Idul Fithri 1439 hijriyah, semoga Allah SWT menerima amal-amal kita semua, mengampuni semua dosa kita dan memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Amien ya rabbal alamin.

Kiai Sahal dan Realisme Fikih

Oleh: Akhmad Sahal, pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika
*Tulisan ini dimuat di Majalah TEMPO, edisi 24/2/2014. Sumber dari sini.

Dari perspektif fikih, lokalisasi pelacuran hukumnya boleh. Bagaimana bisa? Dalam Nuansa Fiqh Sosial, KH. Sahal Mahfudz memberi jawaban menarik. Kata Kiai Sahal, prostitusi jelas dilarang agama. Tapi sebagai persoalan sosial yang kompleks, prostitusi tak akan musnah hanya dengan diharamkan. Dalam kondisi demikian, terdapat dua pilihan yang sama-sama membawa kerusakan (mafsadah): atau membiarkan prostitusi menyebar secara gelap di masyarakat dan tak terkontrol, atau melokalisirnya sehingga bisa dikontrol. Kaidah fikih mengajarkan, bila ada dua pilihan yang sama-sama mengandung mafsadah, yang lebih ringanlah yang mesti dipilih. Atas dasar itulah Kiai Sahal berpendapat lokalisasi pekerja seks komersial bisa dibenarkan.

Pandangan di atas mungkin terasa mengejutkan bagi kalangan Islam yang, atas nama amar ma’ruf nahi munkar, menyatakan perang total terhadap segala bentuk kemunkaran. Prostitusi di mata mereka justru harus diberantas, bukan dilokalisir. Bahwa persoalannya kompleks, mereka tak mau tahu.

Sebenarnya, kalau acuannya kitab-kitab tentang kaidah fikih (qawa’id al fiqh), pendekatan frontal yang hitam putih terhadap kasus fikih justru jarang ditemukan. Yang lazim malah penekanan tentang pentingnya memperhitungkan kompleksitas masalahnya. Ada setidaknya tiga kaidah fikih yang menunjukkan hal itu.

Pertama, kaidah tentang keharusan menghilangkan kerusakan (dharar), baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Namun usaha menghilangkan kerusakan tak boleh dengan cara-cara yang merusak. Tak boleh juga melahirkan kerusakan baru. Dengan kata lain, yang perlu ditimbang bukan hanya isi hukumnya, tapi juga ongkos sosial dan solusi terhadap masalahnya. Dan seperti digambarkan dalam kasus lokalisasi di atas, terhadap sesuatu yang haram pun kita tak bisa langsung membumihanguskannya begitu saja,

Kaidah kedua, keadaan tak terelakkan atau suatu kemestian (dharurah) bisa membolehkan hal yang tadinya terlarang. Kaidah inilah yang dipakai, misalnya, oleh Al-Ghazali sebagai landasan fikih politiknya yang bertumpu pada realisme. Dalam Al Iqtishad fil I’tiqad, Al-Ghazali menegaskan, dalam situasi ketika tak mungkin lagi ditemukan pemimpin yang sesuai dengan kriteria syariah, maka penguasa yang tak sesuai kriteria syar’i bisa dianggap absah, asalkan mampu menegakkan tatanan sosial. Sebab, bila pemimpin seperti itu tak diakui lantaran tak sesuai syariah, maka umat akan berada dalam situasi yang lebih berbahaya menurut fikih, yakni situasi tanpa pemimpin yang niscaya melahirkan kekacauan sosial dan politik. Dengan kata lain, situasi yang tak terelakkan (dharurah) menyebabkan apa yang tadinya terlarang menjadi boleh.

Sedangkan kaidah ketiga berbunyi: budaya setempat bisa menjadi dasar hukum. Alih-alih memberangus tradisi lokal, hukum Islam justru mengakomodasinya. Kaidah ini meniscayakan adanya keragaman fikih, mengingat budaya lokal umat Islam juga beragam. Artinya, fikih yang cocok berlaku buat orang Islam Indonesia adalah “ fikih Indonesia,” sebagaimana yang cocok buat kaum Muslim Arab adalah “fikih Arab.” Mungkin inilah yang dimaksud Gus Dur sebagai “pribumisasi Islam.”

Tiga kaidah fikih di atas tak pelak mengarah pada kesimpulan berikut: hukum Islam bukanlah sebuah paket baku yang sudah jadi dari atas, yang tinggal diterapkan begitu saja pada situasi manapun dan kapanpun. Karena hukum Islam ternyata sangat mempertimbangkan kenyataan kongkret di mana kaum muslim berada. Hubungan antara keduanya bukanlah hubungan satu arah yang bersifat top-down, melainkan saling mempengaruhi. Kenyataan tak hanya melulu harus disesuaikan dengan suatu putusan syara’, melainkan juga bisa membuat putusan tersebut menyesuaikan diri dengannya. Saya menyebut fenomena ini sebagai “realisme fikih.”

Realisme fikih inilah yang saya kira mencirikan gagasan “fikih sosial” ala Kiai Sahal. Asumsi dasarnya, syariah mesti dilihat sebagai fikih, yang berarti “pemahaman.” Bagi Kiai Sahal, fikih selalu merupakan hasil ijtihad yang tak bersifat kaku dan sakral, melainkan lentur dan kontekstual. Putusan fikih yang pada suatu zaman dan tempat tertentu dianggap valid bisa saja tak lagi relevan di era lain atau di tempat lain. Untuk menggambarkan kelenturan fikih ini, Kiai Sahal mengutip seloroh KH. Wahab Hasbullah: pekih kuwi yen rupek yo diokoh-okoh, fikih itu kalau terasa menyempitkan ya dibuat longgar.

Tapi apa landasan bagi peng-“okoh-okoh”an fikih? Apa tolok ukur yang mendasari kontekstualisasi hukum Islam? Di mata Kiai Sahal, di luar wilayah ibadah murni (ibadah mahdhah), kontekstualisasi fikih harus bersandar pada prinsip kemaslahatan. Dalam dunia sosial-politik, prinsip ini bisa diterjemahkan sebagai terciptanya keadilan sosial.

Dalam konteks mutakhir, keadilan sosial dimaknai dalam kerangka demokrasi, yang bertaut erat dengan prinsip kesetaraan warga negara, apapun agamanya. Kesetaraan demokrasi inilah yang menurut Kiai Sahal merupakan muara bagi fikih politik untuk zaman ini. Konsekuenasinya, diktum-diktum fikih politik (fiqh al-siyasah) klasik yang bertentangan dengan muara fikih tersebut, seperti konsep dzimmi yang menempatkan kalangan nonmuslim sebagai warga negara kelas dua, menjadi tidak relevan lagi. Menarik bahwa alur penalaran fikih pada akhirnya membawa Kiai Sahal pada sikap menyetujui demokrasi sebagai sistem yang dianggap paling efektif merealisasikan kemasalahatan, yang nota bene merupakan tujuan syariah.

Dengan kerangka berpikir seperti itu, wajar kalau kemudian Kiai Sahal menolak ide formalisasi syariah. Dalam pidato iftitahnya di Munas NU 2006, misalnya, ia menggarisbawahi perlunya NU mengusung syariah “tanpa melalui jalan formalistik, lebih–lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara frontal, melainkan dengan cara lentur.” Sebab ia meyakini, “syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal.”

Ditinjau dari lensa fikih sosial, gerakan penerapan syariah yang belakangan marak di negeri kita sejatinya mengidap sejumlah masalah akut. Yang paling mencolok adalah diabaikannya prinsip kesetaraan yang menurut Kiai Sahal harusnya menjadi muara bagi syariah. Lihat saja betapa banyak perda syariah yang melanggar hak-hak perempuan dan kaum minoritas.

Ada anggapan, negara syariah mencerminkan Islam kaffah yang sesuai dengan teladan Islam salaf. Padahal upaya menempatkan hukum Islam sebagai hukum tunggal yang baku dan disahkan oleh negara justru tak dikenal pada masa Islam klasik. Positivisasi hukum Islam adalah fenomena modern, yang akarnya baru muncul pada paruh akhir abad 19, akibat dari persentuhan Dunia Islam dengan negara kolonialnya seperti Perancis. Model acuannya pun banyak mengambil dari sistem hukum Eropa. Sebelum itu, selama ratusan tahun korpus syariah praktis dirumuskan dan dikembangkan oleh para ulama fiqh “swasta” yang otonom dari negara dan tanpa pengesahan negara. Di tangan merekalah syariah tampil sebagai fiqh, yakni ranah ijtihad yang fleksibel dan meniscayakan keragaman pendapat. Inilah yang hendak dihidupkan lagi oleh Kiai Sahal melalui fikih sosialnya.

Walhasil, penolakan Kiai Sahal atas formalisasi syariah kiranya sejalan dengan fikih sosialnya. Karena baginya, dengan memahami syariah sebagai fikih dan bukan sebagai hukum positif, kita sejatinya memulihkan kembali karakter hukum Islam yang sesugguhnya, yakni yang lentur, kontekstual, dan berporos pada keadilan sosial. Bagi Kiai Sahal, inilah bentuk sejati penerapan syariah.

KH. Sahal Mahfudh: Politik dan NKRI Dalam Tinjauan Fiqh

Pandangan Kiai Sahal ttg Politik dan NKRI Dlm Tinjauan Fiqh by @sahal_AS. Sumber dari sini.

1. Bentar lagi saya akan menukilkan pandangan KH. Sahal Mahfudh ttg politik, yg sangat pro keadilan sosial & pro NKRI. #MbahSahal

 1. Berikut adlh pandangan Kiai Sahal ttg politik dlm tulisannya "Bahtsul Masail & Istinbath Hukum NU." #MbahSahal

2. Muara fiqh adlh keadilan sosial. Kata Imam Ali, negara bisa berdiri tegak dgn keadilan meski ma'al kufri (dgn kekufuran)-- #MbahSahal

3. --Dan negara itu akan hancur dgn kezaliman meski ma'al muslimin (bersama kaum muslim. #MbahSahal

4. Ibn Taimiyyah: Allah akan tegakkan negara yg adil meskipun kafir, dan akan hancurkan negara yg zalim meski muslim. #MbahSahal

5. Dlm kerangka berfikir itu, produk fikih yg tdk bermuara pd keadilan di masy harus ditinggalkan. #MbahSahal

6. Misal, fiqih politik yg seringkali diktum2nya tdk seirama dgn demokrasi yg menyaratkan keadilan & persamaan hak. #MbahSahal

7. Rumusan fiqih politik biasanya menempatkan nonmuslim sbg "kelas dua", bukannya sederajat dgn Muslim.#MbahSahal

8. Fikih semacam itu harus ditinggalkan karena bertabrakan dgn demokrasi modern dan ide negara-bangsa spt Indonesia. #MbahSahal

9. Profesionalisme dan kapabilitas yg mestinya jadi pilihan utama, bukan muslim atau tidak, bkn laki atau perempuan. #MbahSahal

10. Kalau ada fiqih2 klasik yg tak relevan atau tdk bermuara pd keadilan, harus dibuat fiqih baru. Fiqih itu ijtihadi. #MbahSahal

11. Rasul pernah bersabda: Antum a'lamu bi umuri dunyakum. Kalian lebih tahu urusan duniamu. Artinya apa? #MbahSahal

12. Dlm ranah non-ibadah spt politik, muslim diberi kebebasan utk merumuskan dasar2 politik yg adil &egaliter yg diterima semua. #MbahSahal

13.Rumusannya harus mengacu pd prinsip maqashid (tujuan) syari'ah yg meliputi 5 hal:-- #MbahSahal

14. Yakni melindungi (1) agama, (2) jiwa & keselamatan fisik, (3) keturunan (4) akal pikian (5 )harta benda. #MbahSahal

15. Rumusan 5 tujuan syariah tsb memberi pemahaman, Islam tak hanya dlm aspek penyembahan Tuhan,-- #MbahSahal

16. Aspek kehidupan apapun yg melingkupi kehidupan manusia (di luar ibadah murni) harus disikapi dgn berporos pd maslahah . #MbahSahal

17. Karena hanya dgn menjaga stabilitas kemaslahatan inilah tuga2 peribadatan dilaksanakan dgn baik. #MbahSahal

18. Poin2 di atas adlh pernyataan Kiai Sahal ttg politik. Saya nukilkan secara verbatim.#MbahSahal

16. Dgn kerangka berfikir itu, tak heran kalau Mbah Sahal sbg Rais AM NU dlm Konbes NU 2006 berpidato gini:-- #MbahSahal

17. Kata Mbah Sahal: "NU mengusung Islam tanpa lewat jalur formalistik, lebih2 dgn membenturkannya ke realitas scr frontal, tp dgn lentur.

18. NU berkeyakinan, syariah dapat diimplementasikan tanpa harus melalui institusi formal.-- #MbahSahal

19. NU lebih mengidealkan substansi nilai2 syariah terimplementasi di masy, ketimbang mengidealisasikan institusi. #MbahSahal

19. Kehadiran institusi formal bukan jaminan utk terwujudnya nilai2 syariah dlm masy. #MbahSahal

20. Demikian petikan pidato Mbah Sahal. Itu suatu penolakan thd upaya memakai negara utk menerapkan syariah. #MbahSahal

21. Juga penerimaan thd NKRI, yg bukan hanya tak bertentangan dgn syariah, tp justru sesuai dgn syariah, asalkan--- #MbahSahal

22. NKRI yg kita pnya betul2 merealisasi terciptanya keadila sosial bagi semua warga tanpa melihat agama dan gendernya. #MbahSahal

23. Kesimpulannya, Mbah Sahal memberikan argumen2 fiqih yg solid utk mendukung NKRI. #MbahSalam
Reply RT Favorite

24. Sekian kutipan2 Mbah Sahal perihal pandangan fiqihnya ttg politik dan NKRI. Wallahu a'lam bi al-shawab. #MbahSahal

Kaidah-Kaidah Hukum Islam dan Konteks Indonesia

oleh @Sahal_AS. Sumber dari sini.

1. Berikut adlh kultwitku ttg "Kaidah2 Hukum Islam ( Qawa'idul Fiqh) dan Konteks Indonesia." #qfiqh

2. Hukum Islam bukan hukum positif, bkn produk negara/leguslatif. Ia adlh aturan2 Ilahi yg bersumber dari Qur'an-Sunnah. Tp bgmn? #qfiqh

3. Aturan2 Ilahi tsb diformulasikan, dikembangkan oleh para ahli fiqh (fuqaha) "swasta", tak diangkat negara. #qfiqh

4. Fuqaha' jadikan Qur'an-sunnah sbg "bahan mentah", mengolahnya jadi produk hukum. Tak heran hkm Islam disebut "fiqh": pemahaman. #qfiqh

5. Sepanjang sejarahnya, hkm Islam itu berada dlm domain masy, bkn negara. Positvisasi hkm Islam baru muncul abad 19. #qfiqh

6. Dlm rumuskan fiqh, fuqaha kembangkan ushul fiqh (metodologi fiqh) dan legal maxims (qawa'idul fiqh). Ke2nya beda, tp terkait. #qfiqh

7. Tentang Ushulul Fiqh saya kira butuh kultwit tersendiri. Skrg ttg ka'idah2 Fiqh (legal maxims) dulu. #qfiqh

8. Kaidah fiqh adlh rumus2 umum ttg maksud/tujuan yg mendasari suatu hukum. Fuqaha merumuskannya dari seluruh kasus2 dlm fiqh. #qfiqh

9. Salah satu kitab ttg Qawa'idul fiqh itu Al Asybah wa al-Nadza'ir oleh Imam Suyuthi (w. 911 H). Kitab ini masyhur di pesantren. #qfiqh

10. Al Asybah wa al-Nadza'ir: Kesamaan2 & Kemiripan2. Kaidah fiqh adlh generalisasi berdasar kesamaan/kemiripan kasus2 hukum. #qfiqh

11.Dgn Qaw'idul fiqh, kita bisa tahu patokan2 pokok yg mendasari hukum Islam. #qfiqh

12. Ada 200an kaidah fiqh. Tp fuqaha memerasnya menjadi 5 kaidah utama (al-qawa'id al kulliyyat al khamsa). #qfiqh

13.Kaidah I: Al umuru bi maqashidiha: segala sesuatu itu dinilai berdasar maksudnya. #qfiqh

14. Kaidah di atas sentral, krn perbuatan yg sama bisa punya status hukum beda kalo niatnya beda. mis. zakat harta dan shadaqah. #qfiqh

15. kaidah 2: Al yaqin la yuzalu bi al-syakk: Hal yang pasti tak bisa digugurkan oleh hal yg meragukan. #qfiqh

16. Contoh sederhana: kalau anda yakin sudah punya wudlu, lalu anda ragu apa udah kentut, maka masih punya wudlu. #qfiqh

17. Turunan dari kaidah ke-2 itu qaidah: al aslu baqa'u ma kana 'ala ma kana: pd dasarnya yg dianggap berlaku adlh yg sudah ada. #qfiqh

18. Kaidah ke-2 juga terkait dgn prinsip sentral dlm fiqh: al bara'ah al ashliyyah: prinsip non-liabilitas #qfiqh

19. Yakni Al ashlu fil asyya' al ibahah illa ma dalla al-dalil 'ala khilafih: segala hal boleh sampe ada dalil yg nyatakan sebalkinya.

20. Dlm hkm pidana, itu semacam praduga tak bersalah. Sampe ada bukti salah, orang tak bersalah. #qfidh
sahal_AS 1 day ago

21. Kaidah ke-3: Al-dlararu yuzalu: kerusakan/mudarat/harm hendaknya dihilangkan. #qfiqh

22. Dasar qaidah ini adlh hadits muawatir yg dianggap gambarkan esensi hukum Islam: La dlarara wa la dlirara. #qfiqh

23. Artinya: Tak boleh bikin kerusakan pada orang lain; dan tak boleh bikin kerusakan pd diri sendiri. #qfiqh

24. Turunan dari kaidah ke-3 ini banyak, dan semua terkait dgn penghilangan mudarat. #fiqh

25. Mis. qaidah: al-dlarar la yuzal bi al-dlarar: kerusakan tak bisa dihilangkan dgn cara rusak, atau cara yg timbulkan kerusakan. #qfiqh

26. Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalb al mashalih: Mencegah kerusakan mesti didauhulan ketimbang mendapatkan maslahat. #qfiqh

27. Idza ta'aradla mafsadatan ru'iya bi a'dzamihima dlararan birtikabi akhaffihima. Bila harus pilih 2 kerusakan, ambil resiko terkecil.

28. Tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuth bil maslahah: pengelolaan penguasa atas rakyat mesti berporos pd maslahat mereka.

29. Kadiah2 tsb tegaskan sentralnya maslahat umum. Menghilangkan kerusakan yg timbulkan kerusakan itu kontra dgn prinsip maslahat. #qfiqh

30. Kaidah ke-4: Al masyaqqatu tajlib al-taysir: Situasi sulit/berat bisa mendatangkan kelonggaran hukum. #qfiqh

31. Kaidah Itu terkait dgn: Al-dlaruratu tubihul mahdzurat: Situasi darurat/necessity bisa bolehkan apa yg tadinya dilarang. #qfiqh

32. Jg: idza dlaqa al amr ittasa'a; idza ittasa'a dlzaqa. Bila situasi menyempit, hukum melonggar. Jika melonggar, maka menyempit. #qfiqh

33. kaidah ke-4 dan derivasinya tegaskan prinsip bahwa Islam itu utk kemudahan, bkn utk datangkan kesulitan bagi pemeluknya. #qfiqh

34. "Al-dlarurah" biasanya dikaitkan dgn situsi hidup-mati. Tp juga bisa berarti situasi yg tak terhindarkan. #qfiqh

35. Ttg kaidah ini, Muh Abduh simpulkan, al hayah fil islam muddamah 'ala al-din: Dlm islam, kehidupan lebih didahuluka di atas agama.

36. Kaidah ke-5: Al 'Adatu muhakkamah: Tradisi/kebiasan setempat bisa dijadikan sbg dasar hukum. #qfiqh

37. Kaidah tsb tegaskan, hukum Islam tak serta merta menghabisi adat dan budaya lokal.#qfiqh.

38. Lima kaidah utama tsb adalah pilar utama yg mendasari hukum Islam. Pernik2 hkm mesti dinilai dgn kerangka pilar2 tsb. #qfiqh

39. Lima kaidah fiqh tsb secara umum juga menjadi sumber dari kaidah2 lain, yg jumlahnya 200-an. #qfiqh

40. Dari qawa'id al-fiqh di atas, terlihat betapa fiqh sama sekali tak abaikan kenyataan sosial. Konteks sangat diperhitungkan. #qfiqh

41.Prinsip ttg maslahat, situasi darurat, dan tradisi setempat adlh penegasan ttg pentingnya perhatikan konteks. #qfiqh

42. Simak kaidah yg terkenal di pesantren yg gambarkan prinsip "realisme" fiqh: ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh/julluh. #qfiqh

43. Artinya: Apa yang tak bisa diperoleh semuanya, tak berarti lantas ditinggalkan sama sekali. #qfiqh

44. Konteks dlm hkm Islam penting utk diperhitungkan setidaknya karena 2 hal. #qfiqh

45. Pertama, teks2 Qur'an-sunnah sudah selesai/terbatas, sedangkan kenyataan belum selesai/tak berbatas. Itu kata Ibn Rushd. #qfiqh

46. Dlm Bidayatul Mujtahid Ibn Rushd gambarkan tegangan antara al-nushus al-mutanahiyah dgn al-waqa'i' ghair al-mutanahiyah. #qfiqh

47. Ibn Rushd tegaskan perlunya penalaran rasional agar nash yg terbatas bisa merespon kenyataan yg tak terbatas. #qfiqh
sahal_AS 23 hours ago

48. Alasan kedua kenapa konteks penting adlh kaidah: Al Hukmu yadur ma'al 'illah wujudan wa 'adaman. #qfiqh

49. Artinya: Berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada/tidaknya 'illah/ratio legis/alasannya. #qfiqh

50. Krn konteks penting dlm hkm Islam , maka memahami konteks juga penting. #qfiqh

51. Artinya, kalau hkm Islam diletakkan di Indonesia, pahami dulu konteksnya. Kenali aspek historis/sosiologis Indonesia. #qfiqh

52. Perlu dirumuskan fiqh Indonesia, fiqh yg tak abaikan aspek kebangsaan dan kebhinnekaan Indonesia. #qfiqh

53. gagasan fiqh Indonesia bukan hal baru. Pakar hkm Islam, Hasbi As-Shiddiqi & Hazairin. pernah serukan hal ini. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago

54. Dlm konteks yg beda, di Eropa dan Amerika jugga berkembang fiqh al-aqalliyyat, fiqh minoritas, krn muslim hidup sbg minoritas. #qfiqh

55. Fiqh Eropa, mnrt Tariq Ramadan, mesti didasarkan pd prinsip: jadi muslim yg baik & warga negara yg loyal thd negerinya di Eropa. #qfiqh

56. Di Indonesia, muslim memang mayoritas. Tp negara kita adlh republik, yg berporos pd kesetaraan hak warga, apapun agamanya. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago

57. Artinya, fiqh Indonesia juga mesti perhatikan konteks Indonesia sbg republik. Fiqh yg berdasar pd kesetaraan warga. #qfiqh

58. Dgn kata lain, dlm konteks kita, muslim mestinya berprinsip "Syariah ber-NKRI", bukan "NKRI bersyariah." #qfiqh

59. Berdasar Qawa'id al fiqh kita sadari bhw hkm Islam di RI mesti hargai konteks lokal: kebhinnekaan dan pancasila. SEKIAN. #qfiqh