oleh @Sahal_AS. Sumber dari sini.
1. Berikut adlh kultwitku ttg "Kaidah2 Hukum Islam ( Qawa'idul Fiqh) dan Konteks Indonesia." #qfiqh
2. Hukum Islam bukan hukum positif, bkn produk negara/leguslatif. Ia adlh aturan2 Ilahi yg bersumber dari Qur'an-Sunnah. Tp bgmn? #qfiqh
3. Aturan2 Ilahi tsb diformulasikan, dikembangkan oleh para ahli fiqh (fuqaha) "swasta", tak diangkat negara. #qfiqh
4. Fuqaha' jadikan Qur'an-sunnah sbg "bahan mentah", mengolahnya jadi produk hukum. Tak heran hkm Islam disebut "fiqh": pemahaman. #qfiqh
5. Sepanjang sejarahnya, hkm Islam itu berada dlm domain masy, bkn negara. Positvisasi hkm Islam baru muncul abad 19. #qfiqh
6. Dlm rumuskan fiqh, fuqaha kembangkan ushul fiqh (metodologi fiqh) dan legal maxims (qawa'idul fiqh). Ke2nya beda, tp terkait. #qfiqh
7. Tentang Ushulul Fiqh saya kira butuh kultwit tersendiri. Skrg ttg ka'idah2 Fiqh (legal maxims) dulu. #qfiqh
8. Kaidah fiqh adlh rumus2 umum ttg maksud/tujuan yg mendasari suatu hukum. Fuqaha merumuskannya dari seluruh kasus2 dlm fiqh. #qfiqh
9. Salah satu kitab ttg Qawa'idul fiqh itu Al Asybah wa al-Nadza'ir oleh Imam Suyuthi (w. 911 H). Kitab ini masyhur di pesantren. #qfiqh
10. Al Asybah wa al-Nadza'ir: Kesamaan2 & Kemiripan2. Kaidah fiqh adlh generalisasi berdasar kesamaan/kemiripan kasus2 hukum. #qfiqh
11.Dgn Qaw'idul fiqh, kita bisa tahu patokan2 pokok yg mendasari hukum Islam. #qfiqh
12. Ada 200an kaidah fiqh. Tp fuqaha memerasnya menjadi 5 kaidah utama (al-qawa'id al kulliyyat al khamsa). #qfiqh
13.Kaidah I: Al umuru bi maqashidiha: segala sesuatu itu dinilai berdasar maksudnya. #qfiqh
14. Kaidah di atas sentral, krn perbuatan yg sama bisa punya status hukum beda kalo niatnya beda. mis. zakat harta dan shadaqah. #qfiqh
15. kaidah 2: Al yaqin la yuzalu bi al-syakk: Hal yang pasti tak bisa digugurkan oleh hal yg meragukan. #qfiqh
16. Contoh sederhana: kalau anda yakin sudah punya wudlu, lalu anda ragu apa udah kentut, maka masih punya wudlu. #qfiqh
17. Turunan dari kaidah ke-2 itu qaidah: al aslu baqa'u ma kana 'ala ma kana: pd dasarnya yg dianggap berlaku adlh yg sudah ada. #qfiqh
18. Kaidah ke-2 juga terkait dgn prinsip sentral dlm fiqh: al bara'ah al ashliyyah: prinsip non-liabilitas #qfiqh
19. Yakni Al ashlu fil asyya' al ibahah illa ma dalla al-dalil 'ala khilafih: segala hal boleh sampe ada dalil yg nyatakan sebalkinya.
20. Dlm hkm pidana, itu semacam praduga tak bersalah. Sampe ada bukti salah, orang tak bersalah. #qfidh
sahal_AS 1 day ago
21. Kaidah ke-3: Al-dlararu yuzalu: kerusakan/mudarat/harm hendaknya dihilangkan. #qfiqh
22. Dasar qaidah ini adlh hadits muawatir yg dianggap gambarkan esensi hukum Islam: La dlarara wa la dlirara. #qfiqh
23. Artinya: Tak boleh bikin kerusakan pada orang lain; dan tak boleh bikin kerusakan pd diri sendiri. #qfiqh
24. Turunan dari kaidah ke-3 ini banyak, dan semua terkait dgn penghilangan mudarat. #fiqh
25. Mis. qaidah: al-dlarar la yuzal bi al-dlarar: kerusakan tak bisa dihilangkan dgn cara rusak, atau cara yg timbulkan kerusakan. #qfiqh
26. Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalb al mashalih: Mencegah kerusakan mesti didauhulan ketimbang mendapatkan maslahat. #qfiqh
27. Idza ta'aradla mafsadatan ru'iya bi a'dzamihima dlararan birtikabi akhaffihima. Bila harus pilih 2 kerusakan, ambil resiko terkecil.
28. Tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuth bil maslahah: pengelolaan penguasa atas rakyat mesti berporos pd maslahat mereka.
29. Kadiah2 tsb tegaskan sentralnya maslahat umum. Menghilangkan kerusakan yg timbulkan kerusakan itu kontra dgn prinsip maslahat. #qfiqh
30. Kaidah ke-4: Al masyaqqatu tajlib al-taysir: Situasi sulit/berat bisa mendatangkan kelonggaran hukum. #qfiqh
31. Kaidah Itu terkait dgn: Al-dlaruratu tubihul mahdzurat: Situasi darurat/necessity bisa bolehkan apa yg tadinya dilarang. #qfiqh
32. Jg: idza dlaqa al amr ittasa'a; idza ittasa'a dlzaqa. Bila situasi menyempit, hukum melonggar. Jika melonggar, maka menyempit. #qfiqh
33. kaidah ke-4 dan derivasinya tegaskan prinsip bahwa Islam itu utk kemudahan, bkn utk datangkan kesulitan bagi pemeluknya. #qfiqh
34. "Al-dlarurah" biasanya dikaitkan dgn situsi hidup-mati. Tp juga bisa berarti situasi yg tak terhindarkan. #qfiqh
35. Ttg kaidah ini, Muh Abduh simpulkan, al hayah fil islam muddamah 'ala al-din: Dlm islam, kehidupan lebih didahuluka di atas agama.
36. Kaidah ke-5: Al 'Adatu muhakkamah: Tradisi/kebiasan setempat bisa dijadikan sbg dasar hukum. #qfiqh
37. Kaidah tsb tegaskan, hukum Islam tak serta merta menghabisi adat dan budaya lokal.#qfiqh.
38. Lima kaidah utama tsb adalah pilar utama yg mendasari hukum Islam. Pernik2 hkm mesti dinilai dgn kerangka pilar2 tsb. #qfiqh
39. Lima kaidah fiqh tsb secara umum juga menjadi sumber dari kaidah2 lain, yg jumlahnya 200-an. #qfiqh
40. Dari qawa'id al-fiqh di atas, terlihat betapa fiqh sama sekali tak abaikan kenyataan sosial. Konteks sangat diperhitungkan. #qfiqh
41.Prinsip ttg maslahat, situasi darurat, dan tradisi setempat adlh penegasan ttg pentingnya perhatikan konteks. #qfiqh
42. Simak kaidah yg terkenal di pesantren yg gambarkan prinsip "realisme" fiqh: ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh/julluh. #qfiqh
43. Artinya: Apa yang tak bisa diperoleh semuanya, tak berarti lantas ditinggalkan sama sekali. #qfiqh
44. Konteks dlm hkm Islam penting utk diperhitungkan setidaknya karena 2 hal. #qfiqh
45. Pertama, teks2 Qur'an-sunnah sudah selesai/terbatas, sedangkan kenyataan belum selesai/tak berbatas. Itu kata Ibn Rushd. #qfiqh
46. Dlm Bidayatul Mujtahid Ibn Rushd gambarkan tegangan antara al-nushus al-mutanahiyah dgn al-waqa'i' ghair al-mutanahiyah. #qfiqh
47. Ibn Rushd tegaskan perlunya penalaran rasional agar nash yg terbatas bisa merespon kenyataan yg tak terbatas. #qfiqh
sahal_AS 23 hours ago
48. Alasan kedua kenapa konteks penting adlh kaidah: Al Hukmu yadur ma'al 'illah wujudan wa 'adaman. #qfiqh
49. Artinya: Berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada/tidaknya 'illah/ratio legis/alasannya. #qfiqh
50. Krn konteks penting dlm hkm Islam , maka memahami konteks juga penting. #qfiqh
51. Artinya, kalau hkm Islam diletakkan di Indonesia, pahami dulu konteksnya. Kenali aspek historis/sosiologis Indonesia. #qfiqh
52. Perlu dirumuskan fiqh Indonesia, fiqh yg tak abaikan aspek kebangsaan dan kebhinnekaan Indonesia. #qfiqh
53. gagasan fiqh Indonesia bukan hal baru. Pakar hkm Islam, Hasbi As-Shiddiqi & Hazairin. pernah serukan hal ini. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago
54. Dlm konteks yg beda, di Eropa dan Amerika jugga berkembang fiqh al-aqalliyyat, fiqh minoritas, krn muslim hidup sbg minoritas. #qfiqh
55. Fiqh Eropa, mnrt Tariq Ramadan, mesti didasarkan pd prinsip: jadi muslim yg baik & warga negara yg loyal thd negerinya di Eropa. #qfiqh
56. Di Indonesia, muslim memang mayoritas. Tp negara kita adlh republik, yg berporos pd kesetaraan hak warga, apapun agamanya. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago
57. Artinya, fiqh Indonesia juga mesti perhatikan konteks Indonesia sbg republik. Fiqh yg berdasar pd kesetaraan warga. #qfiqh
58. Dgn kata lain, dlm konteks kita, muslim mestinya berprinsip "Syariah ber-NKRI", bukan "NKRI bersyariah." #qfiqh
59. Berdasar Qawa'id al fiqh kita sadari bhw hkm Islam di RI mesti hargai konteks lokal: kebhinnekaan dan pancasila. SEKIAN. #qfiqh
1. Berikut adlh kultwitku ttg "Kaidah2 Hukum Islam ( Qawa'idul Fiqh) dan Konteks Indonesia." #qfiqh
2. Hukum Islam bukan hukum positif, bkn produk negara/leguslatif. Ia adlh aturan2 Ilahi yg bersumber dari Qur'an-Sunnah. Tp bgmn? #qfiqh
3. Aturan2 Ilahi tsb diformulasikan, dikembangkan oleh para ahli fiqh (fuqaha) "swasta", tak diangkat negara. #qfiqh
4. Fuqaha' jadikan Qur'an-sunnah sbg "bahan mentah", mengolahnya jadi produk hukum. Tak heran hkm Islam disebut "fiqh": pemahaman. #qfiqh
5. Sepanjang sejarahnya, hkm Islam itu berada dlm domain masy, bkn negara. Positvisasi hkm Islam baru muncul abad 19. #qfiqh
6. Dlm rumuskan fiqh, fuqaha kembangkan ushul fiqh (metodologi fiqh) dan legal maxims (qawa'idul fiqh). Ke2nya beda, tp terkait. #qfiqh
7. Tentang Ushulul Fiqh saya kira butuh kultwit tersendiri. Skrg ttg ka'idah2 Fiqh (legal maxims) dulu. #qfiqh
8. Kaidah fiqh adlh rumus2 umum ttg maksud/tujuan yg mendasari suatu hukum. Fuqaha merumuskannya dari seluruh kasus2 dlm fiqh. #qfiqh
9. Salah satu kitab ttg Qawa'idul fiqh itu Al Asybah wa al-Nadza'ir oleh Imam Suyuthi (w. 911 H). Kitab ini masyhur di pesantren. #qfiqh
10. Al Asybah wa al-Nadza'ir: Kesamaan2 & Kemiripan2. Kaidah fiqh adlh generalisasi berdasar kesamaan/kemiripan kasus2 hukum. #qfiqh
11.Dgn Qaw'idul fiqh, kita bisa tahu patokan2 pokok yg mendasari hukum Islam. #qfiqh
12. Ada 200an kaidah fiqh. Tp fuqaha memerasnya menjadi 5 kaidah utama (al-qawa'id al kulliyyat al khamsa). #qfiqh
13.Kaidah I: Al umuru bi maqashidiha: segala sesuatu itu dinilai berdasar maksudnya. #qfiqh
14. Kaidah di atas sentral, krn perbuatan yg sama bisa punya status hukum beda kalo niatnya beda. mis. zakat harta dan shadaqah. #qfiqh
15. kaidah 2: Al yaqin la yuzalu bi al-syakk: Hal yang pasti tak bisa digugurkan oleh hal yg meragukan. #qfiqh
16. Contoh sederhana: kalau anda yakin sudah punya wudlu, lalu anda ragu apa udah kentut, maka masih punya wudlu. #qfiqh
17. Turunan dari kaidah ke-2 itu qaidah: al aslu baqa'u ma kana 'ala ma kana: pd dasarnya yg dianggap berlaku adlh yg sudah ada. #qfiqh
18. Kaidah ke-2 juga terkait dgn prinsip sentral dlm fiqh: al bara'ah al ashliyyah: prinsip non-liabilitas #qfiqh
19. Yakni Al ashlu fil asyya' al ibahah illa ma dalla al-dalil 'ala khilafih: segala hal boleh sampe ada dalil yg nyatakan sebalkinya.
20. Dlm hkm pidana, itu semacam praduga tak bersalah. Sampe ada bukti salah, orang tak bersalah. #qfidh
sahal_AS 1 day ago
21. Kaidah ke-3: Al-dlararu yuzalu: kerusakan/mudarat/harm hendaknya dihilangkan. #qfiqh
22. Dasar qaidah ini adlh hadits muawatir yg dianggap gambarkan esensi hukum Islam: La dlarara wa la dlirara. #qfiqh
23. Artinya: Tak boleh bikin kerusakan pada orang lain; dan tak boleh bikin kerusakan pd diri sendiri. #qfiqh
24. Turunan dari kaidah ke-3 ini banyak, dan semua terkait dgn penghilangan mudarat. #fiqh
25. Mis. qaidah: al-dlarar la yuzal bi al-dlarar: kerusakan tak bisa dihilangkan dgn cara rusak, atau cara yg timbulkan kerusakan. #qfiqh
26. Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalb al mashalih: Mencegah kerusakan mesti didauhulan ketimbang mendapatkan maslahat. #qfiqh
27. Idza ta'aradla mafsadatan ru'iya bi a'dzamihima dlararan birtikabi akhaffihima. Bila harus pilih 2 kerusakan, ambil resiko terkecil.
28. Tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuth bil maslahah: pengelolaan penguasa atas rakyat mesti berporos pd maslahat mereka.
29. Kadiah2 tsb tegaskan sentralnya maslahat umum. Menghilangkan kerusakan yg timbulkan kerusakan itu kontra dgn prinsip maslahat. #qfiqh
30. Kaidah ke-4: Al masyaqqatu tajlib al-taysir: Situasi sulit/berat bisa mendatangkan kelonggaran hukum. #qfiqh
31. Kaidah Itu terkait dgn: Al-dlaruratu tubihul mahdzurat: Situasi darurat/necessity bisa bolehkan apa yg tadinya dilarang. #qfiqh
32. Jg: idza dlaqa al amr ittasa'a; idza ittasa'a dlzaqa. Bila situasi menyempit, hukum melonggar. Jika melonggar, maka menyempit. #qfiqh
33. kaidah ke-4 dan derivasinya tegaskan prinsip bahwa Islam itu utk kemudahan, bkn utk datangkan kesulitan bagi pemeluknya. #qfiqh
34. "Al-dlarurah" biasanya dikaitkan dgn situsi hidup-mati. Tp juga bisa berarti situasi yg tak terhindarkan. #qfiqh
35. Ttg kaidah ini, Muh Abduh simpulkan, al hayah fil islam muddamah 'ala al-din: Dlm islam, kehidupan lebih didahuluka di atas agama.
36. Kaidah ke-5: Al 'Adatu muhakkamah: Tradisi/kebiasan setempat bisa dijadikan sbg dasar hukum. #qfiqh
37. Kaidah tsb tegaskan, hukum Islam tak serta merta menghabisi adat dan budaya lokal.#qfiqh.
38. Lima kaidah utama tsb adalah pilar utama yg mendasari hukum Islam. Pernik2 hkm mesti dinilai dgn kerangka pilar2 tsb. #qfiqh
39. Lima kaidah fiqh tsb secara umum juga menjadi sumber dari kaidah2 lain, yg jumlahnya 200-an. #qfiqh
40. Dari qawa'id al-fiqh di atas, terlihat betapa fiqh sama sekali tak abaikan kenyataan sosial. Konteks sangat diperhitungkan. #qfiqh
41.Prinsip ttg maslahat, situasi darurat, dan tradisi setempat adlh penegasan ttg pentingnya perhatikan konteks. #qfiqh
42. Simak kaidah yg terkenal di pesantren yg gambarkan prinsip "realisme" fiqh: ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh/julluh. #qfiqh
43. Artinya: Apa yang tak bisa diperoleh semuanya, tak berarti lantas ditinggalkan sama sekali. #qfiqh
44. Konteks dlm hkm Islam penting utk diperhitungkan setidaknya karena 2 hal. #qfiqh
45. Pertama, teks2 Qur'an-sunnah sudah selesai/terbatas, sedangkan kenyataan belum selesai/tak berbatas. Itu kata Ibn Rushd. #qfiqh
46. Dlm Bidayatul Mujtahid Ibn Rushd gambarkan tegangan antara al-nushus al-mutanahiyah dgn al-waqa'i' ghair al-mutanahiyah. #qfiqh
47. Ibn Rushd tegaskan perlunya penalaran rasional agar nash yg terbatas bisa merespon kenyataan yg tak terbatas. #qfiqh
sahal_AS 23 hours ago
48. Alasan kedua kenapa konteks penting adlh kaidah: Al Hukmu yadur ma'al 'illah wujudan wa 'adaman. #qfiqh
49. Artinya: Berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada/tidaknya 'illah/ratio legis/alasannya. #qfiqh
50. Krn konteks penting dlm hkm Islam , maka memahami konteks juga penting. #qfiqh
51. Artinya, kalau hkm Islam diletakkan di Indonesia, pahami dulu konteksnya. Kenali aspek historis/sosiologis Indonesia. #qfiqh
52. Perlu dirumuskan fiqh Indonesia, fiqh yg tak abaikan aspek kebangsaan dan kebhinnekaan Indonesia. #qfiqh
53. gagasan fiqh Indonesia bukan hal baru. Pakar hkm Islam, Hasbi As-Shiddiqi & Hazairin. pernah serukan hal ini. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago
54. Dlm konteks yg beda, di Eropa dan Amerika jugga berkembang fiqh al-aqalliyyat, fiqh minoritas, krn muslim hidup sbg minoritas. #qfiqh
55. Fiqh Eropa, mnrt Tariq Ramadan, mesti didasarkan pd prinsip: jadi muslim yg baik & warga negara yg loyal thd negerinya di Eropa. #qfiqh
56. Di Indonesia, muslim memang mayoritas. Tp negara kita adlh republik, yg berporos pd kesetaraan hak warga, apapun agamanya. #qfiqh
sahal_AS 22 hours ago
57. Artinya, fiqh Indonesia juga mesti perhatikan konteks Indonesia sbg republik. Fiqh yg berdasar pd kesetaraan warga. #qfiqh
58. Dgn kata lain, dlm konteks kita, muslim mestinya berprinsip "Syariah ber-NKRI", bukan "NKRI bersyariah." #qfiqh
59. Berdasar Qawa'id al fiqh kita sadari bhw hkm Islam di RI mesti hargai konteks lokal: kebhinnekaan dan pancasila. SEKIAN. #qfiqh